Ngeri Potensi Penularan Corona di Kampung Halaman

Round-Up

Ngeri Potensi Penularan Corona di Kampung Halaman

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 11 Mei 2021 22:40 WIB
Pemudik sepeda motor terjebak kemacetan saat melintasi posko penyekatan mudik di jalur Pantura Patokbeusi, Subang, Jawa Barat, Selasa (11/5/2021) dini hari. Petugas gabungan memutar balik pemudik yang melintasi jalur pantura Subang pada H-2 jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/wsj.
Pemudik sepeda motor terjebak kemacetan saat melintasi posko penyekatan mudik di jalur Pantura Patokbeusi, Subang, Jawa Barat, Selasa (11/5/2021) dini hari. (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)
Jakarta -

Sejumlah warga tetap berkukuh untuk mudik meski pemerintah telah menyampaikan larangan mudik dan aparat penegak hukum menerapkan operasi penyekatan kendaraan pemudik di ratusan titik jalur mudik. Menyikapi perilaku sebagian warga yang tak patuh terhadap larangan pemerintah, Satgas Penanganan COVID-19 memperingatkan soal potensi penularan virus Corona (COVID-19) di kampung halaman.

"Bagi siapa pun yang melanggar kebijakan pemerintah selama masa peniadaan mudik tentunya akan memperoleh sanksi, yaitu diminta kembali ke tempat asal perjalanan. Perlu diingat bahwa esensi pelarangan mudik adalah untuk mencegah terjadinya penularan dan lonjakan kasus (Corona)," terang juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Selasa (11/5/2021).

"Saya meminta masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar kebijakan ini dan berpotensi mendapatkan konsekuensi hukum," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiku mengatakan potensi penularan Corona akan meningkat jika masyarakat tetap memaksakan diri untuk mudik. Sebab, mobilitas warga akan memicu penularan virus Corona.

"Dampak dari peningkatan kasus dapat dilihat dalam dua sampai tiga minggu pasca kegiatan mudik. Pada prinsipnya terdapat potensi peningkatan kasus apabila masyarakat terus memaksakan diri untuk melakukan mudik karena mereka berpeluang tertular dan menularkan COVID-19," ungkap Wiku.

ADVERTISEMENT
Pemudik sepeda motor terjebak kemacetan saat melintasi posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/5/2021) dini hari. Petugas gabungan memutar balikan ribuan pemudik yang melintasi pos penyekatan perbatasan Bekasi -Karawang, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pras.Pemudik sepeda motor terjebak kemacetan saat melintasi posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/5/2021) dini hari. Petugas gabungan memutarbalikkan ribuan pemudik yang melintasi pos penyekatan perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pras)

Kepada kepala daerah, Wiku meminta mereka melakukan pengetatan di perbatasan. Jika ada warga yang lolos mudik, harus dilakukan karantina selama 5 hari di kampung halaman.

"Saya meminta kepada pemerintah daerah dan satgas daerah untuk melakukan karantina selama 5x24 jam bagi masyarakat yang datang dari luar daerahnya sehingga dapat mencegah terjadinya penularan dengan optimalisasi melalui posko di desa atau kelurahan," tagasnya.

Wiku menyadari masih banyak pemudik yang lolos saat larangan mudik diberlakukan. Namun petugas akan tetap melakukan penindakan dan pencegahan di lapangan.

"Memang terdapat beberapa kejadian pemudik yang lolos. Namun sebagian besar berhasil untuk dikontrol kegiatannya sesuai dengan kebijakan yang berlalu. Kebijakan peniadaan mudik akan tetap berjalan dan aturan akan ditegakkan oleh petugas di lapangan," katanya.

Lebih lanjut, Wiku mengatakan pemerintah akan melakukan koordinasi lintas sektor dalam melakukan penyekatan. Warga yang ditemukan positif Corona saat operasi dilaksanakan akan ditangani lebih lanjut.

"Koordinasi dan komunikasi terus dilaksanakan lintas sektor. Dan penanganan pemudik yang positif COVID-19 harus putar balik arah dan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Dan sesampainya di tempat tujuan, pelaku perjalanan wajib melakukan pemeriksaan lebih lanjut di fasilitas kesehatan terdekat untuk mengetahui penanganan selanjutnya," tutur Wiku.

Simak imbauan Satgas Penanganan COVID-19 soal Silaturahmi Virtual di halaman berikutnya.

Imbauan ke Warga untuk Silaturahmi Virtual

Wiku menambahkan kebijakan pelarangan mudik yang sudah diputuskan pemerintah bukan tanpa alasan. Wiku menjelaskan, kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya mencegah potensi kenaikan kasus yang sering terjadi pascalibur panjang.

Selain itu, kebijakan pelarangan mudik bertujuan mengendalikan mobilitas di berbagai wilayah pusat kota/kabupaten yang saling terhubung atau yang dikenal sebagai daerah aglomerasi. Wiku berharap dengan kebijakan ini, pengendalian dan pencegahan kasus COVID-19 dapat berjalan secara efektif.

"Pada prinsipnya silaturahmi merupakan tradisi dan bentuk ibadah masyarakat yang perlu dijamin haknya. Namun, di tengah kondisi pandemi COVID-19, metodenya perlu disesuaikan menjadi silaturahmi virtual untuk mencegah terjadinya penularan yang terjadi kepada keluarga yang ada di kampung halaman," jelas Wiku.

Wiku menambahkan, silaturahmi saat Idul Fitri sangat penting karena jadi momentum melepas kerinduan masyarakat kepada keluarganya yang tinggal jauh di kampung halaman. "Namun silaturahmi virtual tidak sedikit pun mengurangi esensi silaturahmi fisik. Bahkan silaturahmi virtual ini merupakan bentuk perlindungan kita terhadap keluarga di kampung halaman."

Wiku menilai bulan Ramadhan mengajarkan masyarakat untuk menahan hawa nafsu. Untuk itu, ia berharap bekal Ramadhan dapat dipetik dan dipertahankan seterusnya salah satunya dengan sabar dan menunda dahulu kegiatan mudik yang ingin dilakukan.

Ia mengatakan, jika kebijakan ini didukung penuh oleh masyarakat, maka akan menjadi modal perayaan Idul Fitri seperti sedia kala di 2022.

Jubir Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku AdisasmitoJubir Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Halaman 2 dari 2


Simak Video "Ada Pengetatan Usai Lebaran, Surat Negatif Covid-19 Berlaku 1x24 Jam"
[Gambas:Video 20detik]
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads