BKN Klaim Tak Ikut Campur soal KPK Nonaktifkan Novel Baswedan Dkk

BKN Klaim Tak Ikut Campur soal KPK Nonaktifkan Novel Baswedan Dkk

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Selasa, 11 Mei 2021 20:27 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni. Seperti yang terlihat di Gedung BKN, Jakarta, Sabtu (1/6/2019).
Ilustrasi Gedung BKN (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Penyidik KPK Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) telah diminta menyerahkan tugas ke atasan masing-masing. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengklaim tak ikut campur urusan itu.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan keputusan terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos asesmen TWK berada di tangan KPK. Dia menyebut KPK tidak pernah mengatakan perlu penjelasan dari pihaknya.

"KPK tidak pernah mengatakan perlu penjelasan dari KemenPAN-RB dan BKN," kata Bima saat dihubungi, Selasa (11/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK sendiri telah buka suara soal penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos asesmen TWK berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. KPK menyebut mereka bukan dinonaktifkan, melainkan diminta menyerahkan tugas kepada atasannya.

"Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KKPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/5).

ADVERTISEMENT

Ali menyebut penyerahan tugas dilakukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan kerja di KPK. Dia menyebut hal itu dilakukan agar menghindari permasalahan hukum terkait penanganan kasus yang sedang berjalan.

"Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," ungkapnya.

Ali memastikan 75 pegawai ini tidak berstatus nonaktif. Dia mengatakan Novel Baswedan dkk masih tetap mendapatkan haknya sebagai pegawai.

"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku. Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," ujar Ali.

"KPK saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan BKN dan KemenPAN-RB terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS," sambungnya.

Simak video 'Tes Alih Status Pegawai KPK Dianggap Upaya Mematikan KPK':

[Gambas:Video 20detik]

(run/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads