KPK memfasilitasi kunjungan keluarga para tahanan saat Idul Fitri atau Lebaran di masa pandemi virus Corona (COVID-19). Bagaimana aturannya?
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, ada sejumlah aturan yang diberlakukan saat kunjungan keluarga selama Lebaran tahun ini. Di antaranya, pengunjung harus membawa surat bebas COVID-19 dan setiap tahanan maksimal dibesuk 5 orang tanpa bergantian.
"Pengunjung wajib menggunakan masker standar dan face shield serta dilengkapi surat keterangan bebas COVID-19 yang sah dan masih berlaku, dibuktikan dengan hasil swab test - PCR, rapid antigen, maupun GeNose. Setiap tahanan maksimal dibesuk oleh 5 orang pengunjung tanpa bergantian," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (11/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga membagi waktu kunjungan menjadi dua sesi. Untuk kunjungan 13 Mei 2021, dibagi menjadi sesi pertama (09.00-12.00 WIB) dan sesi kedua (13.00-16.00 WIB).
Ali mengatakan, para tahanan muslim KPK juga tetap diberi kesempatan menjalankan salat Id. Salat akan dilakukan secara terpusat dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Pelaksanaan salat Idul Fitri bagi para tahanan dipusatkan di Masjid At Taubah Rutan Pomdam Jaya Guntur pada pukul 06.00-07.00 WIB," ucap Ali.
(run/mae)