HRS Bakal Hadirkan Ketum PA 212 Jadi Saksi Meringankan di Sidang Tes Swab

HRS Bakal Hadirkan Ketum PA 212 Jadi Saksi Meringankan di Sidang Tes Swab

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Selasa, 11 Mei 2021 08:48 WIB
Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) hari ini akan menghadirkan empat saksi meringankan dalam sidang kasus swab palsu di RS Ummi Bogor. Salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (Ketum PA 212), Slamet Maarif.

"(Saksi) fakta, Slamet Maarif, Habib Mahdi, Habib Abdullah, RT setempat Pak Udin," ujar pengacara Habib Rizieq, Abdul Aziz, kepada wartawan, Selasa (11/5/2021).

Selain itu, tim penasihat hukum akan menghadirkan dua saksi ahli. Namun, Aziz tak menjelaskan secara rinci kedua nama sebagai saksi ahli di bidang apa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Saksi) ahli, dr Nasser, Prof Musni," ucapnya.

Saat dikonfirmasi, Slamet membenarkan dirinya akan menjadi saksi hari ini. "Insyaallah," kata Slamet.

ADVERTISEMENT

Diketahui, sidang kasus swab palsu ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Dalam kasus ini, menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat, juga duduk sebagai terdakwa. Ketiga terdakwa itu didakwa dalam berkas perkara berbeda.

Habib Rizieq didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi. Jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq menimbulkan keonaran di masyarakat.

Atas perbuatannya, Rizieq dijerat pasal berlapis. Berikut ini pasal yang menjerat Rizieq dalam kasus tes swab RS Ummi:
Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(man/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads