KPK Didesak Patuhi Putusan MK soal Alih Status Pegawai

KPK Didesak Patuhi Putusan MK soal Alih Status Pegawai

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 10 Mei 2021 20:31 WIB
Gedung baru KPK
KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Tes Wawasan Kebangsaan yang menjadi syarat pegawai KPK beralih status menjadi ASN dikritik sejumlah pihak. Pakar hukum dari berbagai universitas mengingatkan KPK agar mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan haknya.

"MK menegaskan prinsip utama pengalihan bahwa hak pegawai tidak boleh dikurangi. Dikurangi saja tidak boleh, apalagi dipecat. Sebagaimana perintah UU, pegawai tetap dan tidak tetap KPK dialihkan menjadi ASN," kata peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Oce Madril, saat dihubungi, Senin (10/5/2021).

Lebih lanjut, pegawai KPK yang berusia di atas 35 tahun juga tetap harus mengikuti alih status sebagai ASN. Dosen Fakultas Hukum UGM itu menyebut mestinya polemik soal tes wawasan kebangsaan itu dihentikan dan mengikuti putusan konstitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mestinya tidak hanya soal peralihan, ke depan harus diatur bahwa ASN KPK memiliki independensi dalam menjalan tugas dan tidak bisa diintervensi kekuasaan mana pun," ujarnya.

"Polemik TWK harusnya segera dihentikan, sebab prinsip konstitusional peralihan menjadi ASN sudah diputuskan oleh MK semua pihak harus ikuti putusan MK tersebut," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Senada dengan Oce Madril, guru besar Fakultas Hukum Unsoed, Hibnu Nugroho, mendorong agar KPK mematuhi putusan MK terkait uji materi UU KPK No 19/2019. Ada konsekuensi jika KPK tak patuh putusan itu, yaitu menjadi lembaga yang tidak patuh putusan MK.

"KPK harus mematuhi putusan MK, pengalihan tidak mengurangi hak-hak pegawai. Konsekensinya materiil tidak ada, tapi konsekuensi formil lembaga yang tidak patuh atas putusan MK," ungkap Hibnu.

Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menyebutkan, jika 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes asesmen dipecat, pemecatan itu inkonstitusional. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan putusan MK.

"Pemecatan pegawai KPK bisa dipastikan inkonstitusional karena bertentangan dengan putusan MK. Jika Firli dan komisioner lain melakukan mereka bisa diberhentikan karena melanggar konstitusi," ungkap Feri.

Lebih lanjut Feri menyatakan materi tes wawasan kebangsaan itu cacat moral sehingga semestinya tidak bisa dijadikan sebagai penentu nasib pegawai. Sementara itu, pegawai KPK yang dipecat dapat mengajukan gugatan bila nantinya pimpinan KPK melakukan pemecatan atas mereka yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan itu.

"Segala tindakan dan kebijakan pejabat tata usaha negara bisa digugat, akan tetapi gugatan itu menurut saya tidak tepat karena proses tes wawasan kebangsaan itu sudah bermasalah sejak awal melanggar nilai-nilai agama, konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Jadi tidak harus jalan yang ditempuh adalah jalur pengadilan, tapi bisa saja proses birokrasi di mana pemerintah dalam hal ini Presiden atau BKN tidak menindaklanjuti hasil tes yang bermasalah itu," ujarnya.

Sementara itu, peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM), Zaenur Rohman, menyoroti isu yang berkembang soal beredarnya SK 75 pegawai KPK yang tak lolos tes alih status ASN akan dinonaktifkan. Menurutnya, jika hal tersebut dilakukan, langkah KPK dinilai inkonstitusional.

"Ini artinya 75 pegawai yang tidak lolos tersebut dibebastugaskan dari KPK, menurut saya ini tidak berdasar hukum dan sewenang-wenang. Kenapa karena hingga saat ini 75 pegawai tersebut masih menjadi pegawai KPK belum ada keputusan apapun dari KPK sebagai dampak dari tes wawasan kebangsaan artinya tidak ada satu pun alasan yang dapat dibenarkan bagi pimpinan KPK untuk membebastugaskan 75 pegawai tersebut," ujarnya.

Kemudian, jika KPK memutuskan memecat 75 pegawai KPK tersebut, ia menilai tindakan KPK itu bertentangan dengan putusan MK. Sebab, putusan MK itu menegaskan alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK.

"MK berpendapat demikian karena pegawai KPK telah mengabdi pada KPK dan dedikasi atas pemberantasan korupsi tidak diragukan lagi sehingga MK memberikan suatu rambu-rambu bahwa yang dilakukan sekarang ini adalah alih status pegawai KPK menjadi ASN baik PKKK maupun PNS dan itu ditegaskan MK alih status tersebut bukan merupakan pengadaan pegawai, bukan merupakan seleksi pegawai, jadi antara pengadaan dan seleksi itu berbeda dengan alih status. Yang ada di KPK sekarang ini adalah alih status dari pegawai KPK menjadi ASN bukan menyeleksi pegawai KPK menjadi ASN. Karena pegawai KPK sejak awal masuk KPK itu telah melalui seleksi yang ketat," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK)memberikan pendapatnya mengenai alih status pegawai KPKdi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK yang digugat uji materi ke MK. MK menegaskan alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK dengan alasan apa pun.

"Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019 maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun di luar desain yang telah ditentukan tersebut," kata hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, di sidang uji materi UU KPK, yang disiarkan di YouTube MK RI, Selasa (4/5/2021).

"Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan," ungkapnya.

Beredar SK 75 Pegawai Tak Lolos Asesmen Dinonaktifkan

Beredar surat keputusan (SK) mengenai 75 pegawai KPK yang tak lolos tes alih status ASN akan dinonaktifkan. KPK akan menelusuri kebenaran surat itu.

Dalam potongan surat yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri itu, tidak ada tanggal yang menetapkan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) itu.

Terdapat 4 poin dalam keputusan yang tercantum dalam surat itu. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Sementara itu, pada poin ketiga, isinya menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Keputusan keempat menyatakan bahwa keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, angkat suara mengenai surat yang beredar itu. KPK, kata Ali, menyayangkan beredarnya potongan surat itu.

"Kami menyayangkan beredarnya potongan surat tersebut, karena secara kelembagaan, saat ini KPK sedang berupaya untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dengan cermat agar bisa tepat waktu sesuai rencana," kata Ali kepada wartawan, Minggu (9/5/2021).

Halaman 2 dari 2
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads