Antisipasi Takbir Keliling, Polda Metro Jaya Berlakukan Crowd Free Night

Antisipasi Takbir Keliling, Polda Metro Jaya Berlakukan Crowd Free Night

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 10 Mei 2021 19:12 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Balai Kota DKI Jakarta (Tiara Aliya Azzahra/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya akan memberlakukan crowd free night untuk mencegah kerumunan takbir keliling di malam Idul Fitri 1442 H. Crowd free night diberlakukan sejak pukul 22.00 WIB.

"Kemudian, setelah pukul 22.00 WIB, semua yang tidak memiliki kepentingan untuk berada di jalan sehingga dapat menimbulkan kerumunan akan kami minta kembali ke rumah masing-masing. Kita akan berlakukan konsep crowd free night. Jadi tidak boleh ada yang berkerumun lebih dari lima orang tanpa bisa menjelaskan kepentingannya untuk apa," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021).

Sebelum pemberlakuan crowd night free, Polda Metro Jaya juga akan melakukan filterisasi kendaraan di sejumlah titik sejak pukul 18.00-22.00 WIB. Polisi akan menindak tegas warga yang membuat kegiatan dengan mengumpulkan massa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mengantisipasi timbulnya kerumunan pada malam takbiran, ada dua cara bertindak yang akan kami lakukan. Yang pertama pukul 18.00-22.00 WIB akan melaksanakan filterisasi," jelasnya.

"Mengingat pada malam yang sama sampai pukul 21.00 masih ada aktivitas di mal, sehingga masyarakat yang akan ke mal itu masih bisa melangsungkan kegiatan, tapi bagi mereka yang akan melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan, maka kita akan melakukan filterisasi," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Jenderal bintang dua itu memastikan kedua upaya ini sejalan dengan seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/2021 M. Dia juga menyarankan agar warga melakukan takbir di masjid atau musala terdekat.

"Ini seiring dengan surat imbauan yang akan dikeluarkan oleh Gubernur bahwa takbir dilaksanakan secara virtual dari rumah masing-masing dan kalau di masjid atau musala maksimal 10 persen. Ini langkah kita untuk mengantisipasi adanya takbir keliling," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melarang takbir keliling menjelang Idul Fitri 1424 H untuk mencegah kerumunan di tengah pandemi COVID-19. Masyarakat Jakarta disarankan melakukan takbiran di masjid atau musala.

"Kebijakan takbir keliling ditiadakan. Disarankan, diimbau kepada masyarakat sebaiknya takbiran di masjid-masjid saja atau di rumah saja semuanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Polda Metro Jaya telah menyiapkan langkah-langkah untuk mencegah takbir keliling ini. Salah satunya mendirikan 17 pos checkpoint di Jadetabek.

"Ada 17 checkpoint yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Untuk malam takbiran, jalur yang sering dilewati biasanya oleh takbir-takbir keliling baik itu di wilayah polres-polres ini sudah diatur, dipetakan untuk dilakukan pengamanan di tempat tersebut," terang Yusri.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Polda Metro Jaya juga akan melakukan filterisasi kendaraan di beberapa titik. Filterisasi itu nantinya akan menyaring kendaraan yang berkonvoi melakukan takbir keliling.

Polisi akan memutar balik kendaraan yang konvoi melakukan takbir keliling. Adapun filterisasi kendaraan dilakukan di beberapa titik, seperti di Sudirman-Thamrin dan beberapa lokasi rawan lainnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama kepala daerah se-Bodetabekjur (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur) membuat kesepakatan pembukaan tempat wisata selama masa libur Lebaran 2021. Anies bersama kepala daerah Bodetabekjur sepakat hanya membuka tempat wisata bagi warga ber-KTP wilayahnya dengan kapasitas 30 persen.

"Kemudian untuk kawasan wisata maksimal pengunjung 30 persen dan hanya menerima pengunjung ber-KTP setempat, jadi tempat wisata di Bogor hanya menerima pengunjung dari Bogor, tempat wisata di Jakarta hanya menerima pengunjung ber-KTP Jakarta," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021).

Khusus di DKI Jakarta, Anies mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan identitas pengunjung sejak pendaftaran tempat wisata secara online. Dia juga memastikan wilayah lain segera mempersiapkan hal ini.

"Ya tinggal cek di KTP. Kalau di Ancol-Ragunan itu harus memasukkan reservasi pada saat reservasi otomatis KTP dimasukkan di situ. Bila bukan warga setempat, tidak bisa reservasi karena sign up secara online," ucapnya.

Selain itu, Anies menyampaikan pusat perbelanjaan di Jabodetabek akan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk kapasitas dibatasi 50 persen sesuai ketentuan berlaku.

"Kemudian, resto, rumah makan, pusat perbelanjaan tetap membatasi 50 persen dan semua tutup jam 9 malam, di seluruh wilayah Jabodetabek, disepakati tutup di jam yang sama," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Anies Baswedan meminta warga Ibu Kota tidak melakukan mudik lokal ke kawasan Bodetabekjur saat Lebaran. Dia meminta warga berlebaran di rumah.

Hal itu merupakan hasil kesepakatan rapat koordinasi dengan Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, Kajati, Gubernur Jawa Barat, Pemprov Banten hingga wali kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Tangsel, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Hasil rapat itu disepakati sejumlah poin terkait Idul Fitri, salah satunya mudik lokal atau kegiatan saling mengunjungi.

"Ada kesepakatan tentang kegiatan saling mengunjungi disepakati tadi bahwa masyarakat diprioritaskan berkegiatan di rumah saja dan dianjurkan untuk tidak melakukan kegiatan saling mengunjungi dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah baik skala kampung, kelurahan, kecamatan, kota, kabupaten ataupun provinsi," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Terkait tempat wisata, Pemprov DKI Jakarta memutuskan tetap membuka tempat wisata di masa libur hari raya Idul Fitri 2021 mendatang. Tempat wisata beroperasi dengan kapasitas 30 persen.

Keputusan ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata Gumilar Ekalaya pada 7 Mei 2021. Kendati demikian, tempat pariwisata tetap dibuka dengan kapasitas 50 persen selama periode larangan mudik 2021.

"Diberlakukan pembatasan pengunjung dengan ketentuan kawasan pariwisata atau taman rekreasi dan wisata tirta sebanyak 30 persen dari kapasitas maksimal," begitu bunyi surat edaran yang diterima detikcom, Jumat (7/5/2021).

Halaman 2 dari 2
(man/man)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads