Viral Fotokopi KTP Jadi Bungkus Gorengan, Ini Wanti-wanti Dirjen Dukcapil

Viral Fotokopi KTP Jadi Bungkus Gorengan, Ini Wanti-wanti Dirjen Dukcapil

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Senin, 10 Mei 2021 18:09 WIB
Ilustrasi e-KTP
Ilustrasi e KTP (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Beredar foto fotokopi KTP yang berakhir menjadi kertas pembungkus gorengan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan bahwa fotokopi KTP tak boleh sembarangan dibuang karena rentan disalahgunakan.

Dilihat detikcom, Senin (10/5/2021) foto fotokopi KTP yang dipakai sebagai pembungkus gorengan itu diunggah akun @edwin_basuki. Akun tersebut mengunggah fotokopi KTP untuk mengomentari cuitan soal keamanan data pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT



Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh turut angkat bicara soal fotokopi KTP menjadi bungkus gorengan ini. Dia meminta fotokopi dokumen kependudukan dimusnahkan bila tak terpakai lagi.

"Seluruh elemen masyarakat wajib menjaga kerahasiaan data pribadi. Maka saya mohon betul masyarakat untuk tidak meng-upload dokumen kependudukan di media sosial. Kepada lembaga atau instansi yang menggunakan fotokopi dokumen kependudukan seperti KTP-el ataupun kartu keluarga sebagai persyaratan pelayanan agar segera dimusnahkan dengan mesin penghancur dokumen bila tidak terpakai lagi. Jangan dibuang begitu saja, sehingga bisa dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," kata Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/5/2021).

Zudan menjelaskan dokumen kependudukan yang berisi data pribadi sangat riskan disalahgunakan. Dia meminta Dinas Dukcapil kabupaten/kota agar selalu berpedoman dengan Permendagri No 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Dokumen Kependudukan.

"Pendokumentasian berkas permohonan layanan disimpan dan diarsipkan untuk kemudian dimusnahkan jika sudah masuk masa retensinya. Untuk berkas manual saya minta agar dikonversikan ke dalam bentuk digital sebelum dimusnahkan. Untuk memusnahkannya bentuk tim dan buat berita acaranya," ungkapnya.

Zudan menyarankan kepada lembaga pengguna data Dukcapil agar tidak perlu memfotokopi dokumen kependudukan seperti KTP-el dan KK sebagai syarat pelayanan. Dia mengajak instansi memakai card reader.

"Gunakan card reader atau bagi instansi yang belum bekerja sama segera mengajukan permohonan pemanfaatan data kependudukan kepada Dinas Dukcapil terdekat," jelasnya.

Zudan mengaku sudah menurunkan tim untuk meneliti dari mana berkas fotokopi KTP dan KK yang kemudian dijadikan bungkus jajanan makanan kaki lima tersebut berasal.

"Misal ada entitas bisnis yang mempersyaratkan fotokopi KK atau KTP bagi calon nasabahnya, apakah itu leasing, bank, perusahaan multilevel marketing, atau lembaga lainnya. Saya sekali lagi mengimbau agar berkas fotokopi itu untuk dimusnahkan. Dukcapil pun melakukan hal yang sama, kalo ada KTP-el rusak agar segera dibakar untuk menghindari masalah seperti ini," tegasnya.

Halaman 2 dari 2
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads