Pembobol Bank Rp 1,2 T Maria Lumowa Dituntut 20 Tahun Bui

Pembobol Bank Rp 1,2 T Maria Lumowa Dituntut 20 Tahun Bui

Zunita Putri - detikNews
Senin, 10 Mei 2021 18:08 WIB
Sidang tuntutan Maria Lumowa (Foto: Zunita/detikcom)
Sidang tuntutan Maria Lumowa (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Maria Pauline Lumowa dituntut 20 tahun bui dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Maria dinilai jaksa terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pembobolan Bank BNI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun.

"Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim yang mengadili perkara memutuskan, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara berlanjut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Sumidi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," lanjut jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, jaksa menuntut Maria membayar uang pengganti Rp 185 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, Maria akan dipidana selama 10 tahun penjara.

"Membayar uang pengganti Rp 185.822.422.331,43 jika tidak membayar uang pengganti paling lama sesudah putusan yang peroleh hukum tetap maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti. Dalam hal terpidana tak punya harta, diganti pidana 10 tahun. Apabila terpidana membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan akan dihitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti," kata jaksa.

ADVERTISEMENT

Jaksa mengatakan dalam pertimbangannya Maria terbukti melakukan perbuatan merugikan negara. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 1,2 triliun.

"Bahwa karena ada kerugian negara Rp 1.214.648.422.331,43, bahwa terhadap pencairan LC dan dokumen fiktif yang selanjutnya adanya pertemuan BNI 46, bahwa penyerahan aset dengan surat tersebut telah dilakukan penyitaan dengan demikian unsur telah terbukti," kata jaksa.

Maria diyakini jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua primer Pasal 3 ayat 1 huruf a UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Respons Maria Lumowa

Maria Lumowa dalam sidang tidak menanggapi tuntutan itu, namun seusai sidang dia menilai tuntutan itu tidak berat. Dia akan menyampaikan pleidoi atas tuntutan itu pada 19 Mei akan datang.

"(Tuntutan berat) nggak," singkat Maria.

Sementara itu, pengacara Maria, Novel Al Habsyi, mengatakan pihaknya siap menyampaikan nota pembelaan. Menurutnya, kliennya tidak bersalah.

"Kami akan siapkan pembelaan yang lebih rinci nantinya dengan harapan kebijakan hakim untuk membebaskan," kata Novel seusai sidang.

(zap/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads