Polisi mengungkap modus debt collector yang mengepung anggota TNI Serda Nurhadi di Koja, Jakarta Utara. Pihak kepolisian selanjutnya akan mendalami SOP PT. ACK.
"Kami masih mendalami, apa kesalahan dia. Apakah bisa memang masuk ke dalam dia bantu melakukan, apa cuma kesalahan administrasi saja, nanti kita lihat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (10/5/2021).
Yusri mengungkapkan seharusnya PT ACK yang diberi kuasa oleh Clipan Finance dapat menunjuk orang-orang yang memiliki SPPI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ketentuannya harusnya PT ACK yang dikuasakan oleh finance, harusnya dia memberikan kepada orang yang punya sertifikasi. Tidak ujug-ujug menyerahkan kepada siapa saja," katanya.
Dalam kasus ini, Clipan Finance selaku perusahaan pembiayaan sebetulnya menguasakan penarikan kendaraan kepada PT ACK. Nantinya, PT ACK yang akan menunjuk orang-orangnya untuk melakukan penarikan kendaraan dengan prosedur yang berlaku.
Orang yang ditunjuk untuk menarik kendaraan ini harus memegang Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI). Dalam kasus ini, 11 debt collector itu tidak memiliki SPPI, tetapi hanya punya surat kuasa.
"Dia menunjuk orang-orang yang ada di belakang ini tanpa surat resmi. Walau ada surat kuasanya, tapi tidak memiliki klasifikasi, tidak memiliki SPPI, itu ilegal namanya," tuturnya.
Seperti diketahui, Serda Nurhadi dikepung sejumlah debt collector di Koja, Jakarta Utara. Padahal Serda Nurhadi saat itu berniat mengantar pemilik kendaraan yang sakit menuju ke rumah sakit.
Polisi telah menetapkan 11 orang debt collector sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka kini ditahan polisi.
Lihat juga Video: Pangdam Jaya Pastikan Babinsa Serda Nurhadi Tak Terlibat Utang