Pria Pengawas Mesin ATM di Bali Bawa Kabur Rp 553 Juta Saat Tugas

Pria Pengawas Mesin ATM di Bali Bawa Kabur Rp 553 Juta Saat Tugas

Sui Suadnyana - detikNews
Senin, 10 Mei 2021 13:22 WIB
Pria di Bali pembobol mesin ATM (dok. Istimewa).
Pria di Bali pembobol mesin ATM. (dok. Istimewa)
Denpasar -

Seorang petugas pengawas mesin ATM di Kota Denpasar, Bali, Rahadian Pratama alias Radit (34) ditangkap polisi usai membawa kabur uang mesin ATM. Dana sebesar Rp 553 juta yang seharusnya dimasukkan ke mesin ATM dibawa kabur oleh Radit.

"Tersangka itu diberikan tugas oleh perusahaan tempat dia bekerja, dimana tugasnya adalah melakukan pengawasan atau pengisian ATM BRI. Nah oleh tersangka melakukan penggelapan terhadap dana yang harusnya diawasi," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Senin (10/5/2021).

Menurut Jansen, sesuai tugas yang diberikan oleh perusahaan PT SSI, tersangka seharusnya melakukan pengawasan dan melakukan pengisian uang di mesin ATM BRI yang ada di Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai. Namun tersangka dengan sengaja membuat mesin ATM bermasalah sehingga sensor terbaca 'problem'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas problem tersebut, pihak kantor memerintahkan pelaku untuk mengecek dan memperbaiki mesin ATM tersebut. Dan saat itulah pelaku meminta kode kunci brankas," terang Jansen.

Bila mesin ATM sudah bisa teratasi, pelaku kemudian menarik kaset uang yang berada paling bawah mesin ATM. Pelaku membuka segel kertas secara perlahan agar tidak robek, lalu memotong segel kabel ties dengan tang. Lubang kunci kaset uang dicongkel pelaku dengan obeng. Saat itu pelaku kemudian bisa mengambil uang sesuai keinginannya.

ADVERTISEMENT

"Dan agar tidak terbaca bermasalah pada mesin ATM pada kantor pusat, pelaku mengganjal sensor uang di dim kaset ATM dengan menggunakan botol air mineral atau kaleng Pringless agar kaset terbaca berisi uang banyak," kata Jansen.

Kasus ini bermula ketika polisi mendapatkan laporan dari karyawan PT SSI bernama I Putu Arta Sedana pada 28 April 2021. Laporan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor LP-B/03/IV/2021/Bali/Resta Dps/Polsek Kws Udr.

Setelah dilakukan penyidikan, diketahui bahwa Radit melakukan aksinya tersebut dari Juli hingga Desember 2020 dan telah merugikan Bank BRI hingga Rp 553.550.000. Dari hasil tindak kejahatannya itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan unit kaset uang mesin ATM BRI, satu buah tang, satu buah obeng, satu botol air mineral dan satu buah kaleng Pringless.

Polisi mengganjar Radit dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam jabatan. Tersangka terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads