11 Debt Collector Pengepung Serda Nurhadi Jadi Tersangka, Ini Peranannya

11 Debt Collector Pengepung Serda Nurhadi Jadi Tersangka, Ini Peranannya

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 10 Mei 2021 10:37 WIB
Anggota TNI dikepung debt collector saat hendak bawa warga ke RS di Jakut
Serda Nurhadi Saat Dikepung Debt Collector di Jakarta Utara (Screenshot video)
Jakarta -

Polisi telah mengamankan 11 orang diduga debt collector yang mengepung anggota TNI AD bernama Serda Nurhadi saat menyetir mobil milik warga di dekat Gerbang Tol (GT) Koja Barat, Jakarta Utara. Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah tersangka dan sudah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat dihubungi detikcom, Senin (10/5/2021).

Ke-11 pelaku itu berinisial YAKM, JAD, HHL, HEL, PA, GL, GYT, JT, AM, DS, dan HRL. Mereka ditangkap petugas pada Minggu (9/5) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kenakan Pasal 335 KUHP ayat 1 itu perbuatan tidak menyenangkan dengan cara kekerasan atau Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 53,"' sebut Guruh.

Dari 11 orang tersebut, tersangka HEL diketahui sebagai pemimpin kelompok tersebut. Guruh mengatakan HEL mendapat kuasa dari PT AC untuk melakukan penarikan kendaraan.

ADVERTISEMENT

Setelah mendapatkan kuasa itu, tersangka HEL lalu mengajak rekan-rekannya untuk melakukan penarikan mobil yang menjadi target operasi.

"HEL memberitahukan rekan-rekannya untuk membantu proses penarikan kendaraan di mana diketahui pemimpin dalam kelompok debt collector ini adalah tersangka HEL," ujar Guruh.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak Video: Viral Anggota TNI Dikepung Debt Collector, Ini Kronologinya

[Gambas:Video 20detik]



Lebih lanjut Guruh mengatakan pihaknya masih mengejar satu pelaku lainnya dari kelompok tersebut. Dia pun meminta pelaku yang masih buron itu segera menyerahkan diri.

"Masih ada satu yang kita dalami keterlibatannya masih kita lakukan pengejaran. Kita minta untuk kooperatif menyerahkan diri," ucap Guruh.

Untuk diketahui, kasus ini berawal saat beredar video seorang anggota TNI yang diketahui merupakan Serda Nurhadi sedang mengemudikan mobil, lalu dicegat oleh kerumunan warga. Dalam video itu disebut bahwa warga menyerang Serda Nurhadi, tapi Serda Nurhadi tidak memberikan perlawanan.

Dalam keterangan awal, Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan Serda Nurhadi, yang berpakaian dinas PDL loreng, hendak mengantar orang sakit ke rumah sakit (RS) tapi dikepung beberapa orang debt collector.

"Pada saat Serda Nurhadi, anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/Jakut, berada di Kantor Kelurahan Semper Timur dan adanya laporan dari anggota PPSU/Satpol PP atas nama Muh Abduh melihat ada kendaraan yang dikerubuti oleh kelompok orang sehingga menyebabkan kemacetan, kurang-lebih 10 orang, kemudian di dalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit (om dan tante N)," kata Herwin sebelumnya.

Mendengar peristiwa itu, Serda Nurhadi berinisiatif membantu dan mengambil alih sopir mobil untuk mengantar ke rumah sakit melalui Jalan Tol Koja Barat. Namun ia dikerubuti beberapa orang debt collector.

"Karena kondisi kurang bagus, maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang debt collector," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads