Maria Lumowa Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pembobolan Bank Rp 1,2 T Hari Ini

Maria Lumowa Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pembobolan Bank Rp 1,2 T Hari Ini

Zunita Putri - detikNews
Senin, 10 Mei 2021 06:36 WIB
Terdakwa korupsi L/C fiktif Bank BNI Kebayoran Baru, Maria Pauline Lumowa tersenyum santai saat menunggu sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2020). Rencananya, agenda sidang mendengarkan pembacaan eksepsi (keberatan terdakwa atas surat dakwaan) berlangsung pukul 13.00 WIB namun hingga pukul 16.00 WIB belum juga dimulai.
Maria Pauline Lumowa (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengendali PT Sagared Team dan Gramindo Group, Maria Pauline Lumowa, hari ini akan menghadapi tuntutan dari jaksa penuntut umum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pembobolan Bank BNI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun. Sidang tuntutan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Hari ini sidang agenda tuntutan dari jaksa jam 10.00 WIB," kata pengacara Maria, Novel Al Habsyi kepada wartawan, Senin (10/5/2021).

Novel berharap jaksa menuntut bebas Maria Lumowa. Menurut Novel, tidak ada bukti kuat jaksa menuntut Maria terkait kasus pembobolan bank ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harapan dan pandangan hukum saya Bu Maria bisa bebas demi hukum karena selama persidangan jaksa tidak dapat membuktikan kebersalahannya atau keterkaitan hubungan hukum terdapat Bu Maria," ujar Novel.

Dalam sidang ini, Maria Lumowa didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri melalui transaksi pencairan beberapa letter of credit (L/C) ke Bank Negara Indonesia (BNI). Maria juga didakwa merugikan negara sebesar Rp 1,2 triliun.

ADVERTISEMENT

Maria Lumowa juga didakwa melakukan TPPU atas kasus pembobolan Bank BNI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun. Jaksa menyebut TPPU yang dilakukan Maria Lumowa dalam kurun 2002-2003.

Jaksa menyebut Maria melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terkait TPPU, Maria didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Simak video saat 'Ajukan Eksepsi, Pembobol BNI Maria Lumowa Minta Dibebaskan':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads