Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) pengembalian aset Irjen Pol Djoko Susilo yang didapat sebelum terjadinya kasus korupsi simulasi SIM. KPK akan menindaklanjuti hal itu dengan meminta salinan putusan tersebut.
"Kami akan menindaklanjuti dengan meminta salinan putusan dimaksud untuk memastikan amar putusan tersebut bagaimana," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Minggu (9/5/2021).
Ghufron menyebut KPK perlu mendapat kejelasan harta apa saja yang dianggap ada kelebihan. Baru KPK akan mengecek apakah aset yang disita itu telah dilelang atau belum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan mengidentifikasi/mengecek keberadaannya apakah sudah dilelang di PSP ke kementerian atau lembaga ataukah masih dalam wewenang KPK karena belum proses lelang," ucapnya.
"Dengan identifikasi tersebut kami baru akan membahas dan menindaklanjutinya, yang dapat kami pastikan KPK sebagai penegak hukum akan melaksanakan putusan," tambahnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Tonton juga Video: Ini Cikal Bakal Korupsi Kata Ketua KPK
Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan PK Irjen Pol Djoko Susilo sebatas aset yang dirampas. Adapun untuk hukuman badan tetap yaitu selama 18 tahun penjara.
"Mengabulkan permohonan PK. Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 8 bulan kurungan," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Jumat (7/5).
MA hanya mengabulkan soal uang pengganti menjadi Rp 32 miliar. Adapun kekayaan yang didapat sebelum terjadinya kasus korupsi simulasi SIM, dikembalikan kepada terpidana.
"Bahwa penyitaan benda yang sudah ada yang dijadikan barang-barang bukti sebelum waktu (tempus) perbuatan yang dilakukan oleh Pemohon PK baik dalam perkara Tipikor maupun dalam perkara TPPU adalah bertentangan dengan hukum, oleh karenanya harus dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang yang bersangkutan disita," ujar Andi.
Berdasarkan Surat Mahkamah Agung tanggal 19 Juni 2019 Nomor 34/WK.MA.Y/VI/2019 yang ditujukan kepada pimpinan KPK perihal membahas sesuai permohonan fatwa dari KPK tentang uang pengganti perkara atas nama Djoko Susilo. Yang intinya harta benda terpidana yang telah disita dan dalam amar putusan dinyatakan dirampas untuk negara, setelah dilelang dan hasilnya ternyata melebihi dari jumlah uang pengganti yang harus dibayar, maka kelebihan uang dari hasil lelang tersebut harus dikembalikan kepada Terpidana.
"Karena barang bukti yang sudah disita oleh penyidik setelah putusan berkekuatan hukum tetap berubah menjadi sita eksekutorial yang hasil lelangnya semata-mata untuk membayar uang pengganti sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undng Tipikor," terang Andi.
Dalam PK itu MA juga merevisi pencabutan hak politik Djoko Susilo menjadi lima tahun sejak Djoko keluar dari penjara. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Krisna Harahap dan Sofyan Sitompul.
Djoko Susilo memarkup proyek proyek pengadaan simulator SIM. Total anggaran yang ditilep mencapai Rp 32 miliar. Belakangan KPK mencium aroma korupsi itu dan memproses Djoko Susilo.