Irjen Djoko Susilo Ajukan PK, Berikut Daftar Vonis Terpidana di Kasus Simulator SIM

Irjen Djoko Susilo Ajukan PK, Berikut Daftar Vonis Terpidana di Kasus Simulator SIM

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 31 Jan 2021 13:57 WIB
Update gedung MA, Kamis (7/4/2016).
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi Irjen Djoko Susilo karena tidak terima atas hukuman 18 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Irjen Djoko Susilo dihukum karena terbukti terlibat korupsi proyek simulator SIM dan mencuci uang hasil kejahatan korupsi.

Dalam korupsi itu, Djoko Susilo tidak sendirian. Berikut nama-nama yang terlibat dalam kasus itu sebagaimana dirangkum detikcom, Minggu (31/1/2021):

1. Brigjen Pol Drs Didik Purnomo MSi dihukum 5 tahun penjara. Didik dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Sukotjo Sastronegoro Bambang dihukum 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, Sukotjo juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

3. Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (Dirut PT CMMA), Budi Santoso dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Budi juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 88,4 miliar dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 5 tahun penjara. Budi mengajukan PK pada 21 Desember 2018 ditolak MA.

ADVERTISEMENT

4. Djoko Susilo dihukum 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun. Djoko juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar dan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, Djoko juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak- hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Selain itu, hampir seluruh aset kekayaan Djoko yang didapat dari hasil korupsi juga dirampas. Di antaranya:

-Tanah dan bangunan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, senilai Rp 5,6 miliar.
-Tanah dan bangunan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, seharga Rp 8,3 miliar.
-Tanah dan bangunan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, senilai Rp 424 juta.
-Tanah dan bangun di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, seharga Rp 384 juta.
-Tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, senilai Rp 7,1 miliar.
-Tanah dan bangunan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, senilai Rp 628 juta.
-Tanah dan bangunan di Jatipadang, Jakarta Selatan, seharga Rp 253 juta
-Tanah dan bangunan di Warung Jati, Jakarta Selatan, seharga Rp 17,7 miliar.
-Tanah dan bangunan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, seharga Rp 395 juta.
-Dua bidang tanah dan bangunan di Jalan Durian, Jakarta Selatan, seharga Rp 21 miliar.
-Tanah dan bangunan di Jalan Paso, Jagakarsa, Jakarta Selatan, seharga Rp 26 miliar.
-Tanah dan bangunan di Gang Pondo, Jagakarsa, Jakarta Selatan, seharga Rp 1,5 miliar.
-Tanah dan bangunan di Jalan Nusa Indah I Dalam, Jakarta Selatan, seharga Rp 166 juta.
-Tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seharga Rp 10,6 miliar.
-Tanah dan bangunan di Cipete, Jakarta Selatan, seharga Rp 39,1 miliar.
-Tanah dan bangunan di Jalan Elang Mas I, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, senilai Rp 3 miliar.
-Apartemen di The Peak A Beaufort Residence At Sudirman terletak di Tower Regis, Setiabudi, Jakarta Selatan, seharga Rp 3,8 miliar.
-Tanah dan bangunan di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, senilai Rp 31,8 miliar.

(asp/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads