Bupati Kebumen Izinkan Warga Salat Idul Fitri di Masjid & di Lapangan

Bupati Kebumen Izinkan Warga Salat Idul Fitri di Masjid & di Lapangan

Rinto Heksantoro - detikNews
Minggu, 09 Mei 2021 11:07 WIB
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto
Foto: Pemkab Kebumen
Kebumen -

Meski ada imbauan dari pemerintah untuk melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah saja, namun Bupati Kebumen Arif Sugiyanto tetap mengizinkan masyarakat untuk melaksanakannya di lapangan atau masjid. Dalam melaksanakan Salat Id tersebut, warga diwajibkan menjaga protokol kesehatan.

"Pada prinsipnya kita tidak melarang masyarakat untuk melaksanakan Salat Idul Fitri di lapangan atau di masjid. Silahkan, rayakan hari raya ini dengan penuh kebahagian. Namun bagi perkampungan yang ada titik penyebaran COVID-19 tidak diperkenankan," kata Arif Sugiyanto usai salat tarwih dan silaturahmi di Masjid Alhuda, Desa Karangsari, Kecamatan Buayan, Jumat (8/5) malam.

"Jadi petugas Salat Idul Fitri baik di masjid atau lapangan tetap harus menyiapkan protokol kesehatan. Jangan sampai tidak. Cuci tangan, Jaga Jarak, dan Pakai Masker, itu wajib," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arif menyebut data terkonfirmasi COVID-19 di Kebumen sudah mencapai 7.505 orang. 143 orang jalani isolasi, 321 orang meninggal, dan 6.959 dinyatakan sembuh. "Melihat data itu artinya kasus Corona di Kebumen masih cukup tinggi, ini yang perlu kita waspadai," jelasnya.

Selain itu, ada bebarapa hal yang disampaikan bupati dalam persiapan Idul Fitri dan kedatangan para pemudik. Ia meminta kepada seluruh aparat desa untuk kembali mengaktifkan atau mendirikan posko COVID-19 dari tingkat RT/RW. Hal tersebut penting untuk melakukan pendataan dan pengawasan.

ADVERTISEMENT

"Kemudian saya juga minta kepada para kepala desa untuk kembali mengaktifkan posko COVID dari tingkat terkecil RT/RW. Bagi yang belum segera dipuat poskonya. Karena jelang lebaran sedikit banyaknya pasti ada warga kita yang mudik sehingga perlu didata dan dilakukan pengawasan," terangnya.

Mengingat kasus Corona di Kebumen masih cukup tinggi, perlu dilakukan penanganan yang serius dengan menerapkan aturan untuk pencegahan penyebaran virus Corona. Aturan itu di antaranya dilarang mudik, takbir keliling, ditutupnya objek wisata selama tiga hari setelah lebaran dan tidak bolehkannya menggelar hajatan nikahan yang bisa mengundang kerumunan selama tujuh hari setelah lebaran.

"Kalau hanya untuk ijab qabulnya boleh dilaksanakan. Tapi untuk pesta nikahnya boleh dilakukan setelah 8 Syawal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," tegas Arif.

Lihat juga Video: Satgas Covid-19 Larang Warga di Zona Merah-Oranye Salat Id di Masjid

[Gambas:Video 20detik]



(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads