Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyebut kebijakan aglomerasi merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda). Istiono mengatakan ada titik-titik penyekatan yang didirikan untuk mengontrol mobilisasi masyarakat.
"Algomerasi pada hakikatnya diatur oleh gubernur-wali kota, bupati daerah masing-masing. Di sana, ditambah beberapa titik cek poin untuk mengontrol itu semua. Penguatan antarzona merah, kuning, dan hijau sudah diatur masing-masing oleh wali kota dan bupati," kata Istiono di posko penyekatan Cikupa, Tangerang, Jumat (7/5/2021).
Istiono menjelaskan, maksimal atau tidaknya aglomerasi juga dipengaruhi oleh kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Sebab, berdasarkan PPKM mikro, sudah ada daerah-daerah yang ditetapkan zona penyebaran Corona-nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya PPKM mikro menjadi tumpuan pengelolaan algomerasi tersebut, mana yang diizinkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan khusus, karena zona-zona telah di-mapping secara baik dan terus kita ikuti perkembangan COVID-19," sebut Istiono.
Untuk kebijakan aglomerasi, pemerintah sudah menetapkan beberapa daerah yang harus menerapkan.
"Yang rawan itu yang ditetapkan pemerintah ada 8 daerah," ucap Istiono.
Diberitakan sebelumnya, volume arus mudik ke Jawa dan Sumatera mengalami penurunan hari ini. Jumlah kendaraan yang diputar balik sampai malam ini sebanyak 30 ribu lebih.
"Hari ini sampai malam hari ini saya sampaikan bahwa volume arus mudik yang menuju Jawa turun 70%. Ini masih didominasi oleh angkutan barang. Kemudian arah yang menuju Bandung lebih-kurang turun 60%. Kemudian yang mengarah ke Merak-Sumatera turun lebih kurang 30%," kata Kakorlantas Polri di posko penyekatan Cikupa, Tangerang, Jumat (7/5).
(zak/imk)