Larangan Mudik Lokal Dikritik: Kebijakan Tak Jelas yang Diyakini Tak Efektif!

Larangan Mudik Lokal Dikritik: Kebijakan Tak Jelas yang Diyakini Tak Efektif!

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Jumat, 07 Mei 2021 18:38 WIB
Larangan mudik telah diberlakukan sejak Kamis (6/5) lalu. Penyekatan pun dilakukan di sejumlah titik di kawasan Bekasi, salah satunya perbatasan Bekasi-Karawang
Foto: Ilustrasi penyekatan larangan mudik (Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Satgas COVID-19 melarang mudik di wilayah aglomerasi atau kerap disebut 'mudik lokal'. Kebijakan larangan mudik lokal ini dinilai tak akan efektif.

Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai larangan mudik yang diberlakukan sejak awal memang sudah tidak efektif. Dia menganggap bahwa larangan mudik di wilayah aglomerasi ini juga tak bakal efektif mengingat banyaknya pekerja dari luar Jakarta.

"Nggak akan efektif itu. Apalagi ada aglomerasi. Lha gimana mau efektif ada yang kerja di Jakarta tapi rumah di Depok, rumah di Bekasi. Ya nggak bisalah. Yang bisa itu kantornya tutup," kata Agus saat dihubungi, Jumat (7/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Gimana yang kerja di toko, di restoran kan nggak bisa dia harus masuk," sambungnya.

Dia menjelaskan bahwa kebijakan (policy) harus dianalisa dengan baik. Namun, dia melihat kebijakan larangan mudik lokal ini tidak jelas.

"Policy itu harus dilakukan lewat analisa yang baik. Maksudnya nggak jelas. Tapi membuat susah orang. Kan kebijakan itu dibuat oleh negara supaya orang mudah. Supaya orang mudah melakukan kegiatan sehari-hari," ungkapnya.

Dihubungi secara terpisah, epidemiolog Griffith University Dicky Budiman menyebut kebijakan larangan aglomerasi ini jelas. Namun, visibilitasnya tak memadai. Sebab, saat ini sudah H-7 Lebaran.

"Kebijakannya jelas. Cuma visibilitasnya nggak memadainya. Karena ini sudah H-7," kata Dicky, Jumat (7/5).

Menurutnya larangan mudik lokal ini sukar diterapkan. Dia menduga bahwa pasti banyak yang melanggar larangan ini.

"Nggak mungkin kita melakukan ini tuh. Efektivitasnya kecil. Karena banyak yang pasti melanggar. Padahal yang harus dilakukan mitigasi saja. Selain terus mempersuasi penduduk," tuturnya.

Simak video 'Tok! Mudik Lokal Resmi Dilarang di Kawasan Aglomerasi':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, penegasan bahwa mudik lokal di wilayah aglomerasi ini dilarang disampaikan oleh juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito. Wiku menegaskan kegiatan nonmudik masih diizinkan.

"Kegiatan selain mudik di suatu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun, demi melancarkan kegiatan sosial-ekonomi daerah," ujar Wiku dalam keterangan pers, Kamis (6/5/2021).

Kawasan aglomerasi di Indonesia antara lain:

1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros
2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo
3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan
4. Bandung Raya
5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
6. Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi
7. Yogyakarta Raya
8. Solo Raya

Wiku menerangkan kebijakan ini sebagai langkah pemerintah untuk melindungi masyarakat agar tak tertular COVID-19. Wiku menyebut saat ini ada dua bahaya yang mengancam.

"Pertama adalah sirkulasi varian virus mutasi dari luar negeri yang berpotensi lebih berbahaya. Kedua, masyarakat ingin bersilaturahmi fisik dengan mudik. Kami tidak ingin terjadi seperti keadaan di India," kata Wiku.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads