Sekda DKI Instruksikan Penerbitan SIKM Paling Lama 3 Jam Usai Diajukan

Sekda DKI Instruksikan Penerbitan SIKM Paling Lama 3 Jam Usai Diajukan

Tiara Aliya - detikNews
Jumat, 07 Mei 2021 16:12 WIB
Sekda DKI Jakarta Marullah Matali
Sekda DKI Jakarta Marullah Matali (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta mengatur teknis kebijakan penerbitan surat izin keluar masuk (SIKM) selama larangan mudik 6-17 Mei 2021. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali menginstruksikan jajarannya mempercepat penerbitan SIKM maksimal 3 jam setelah proses pengajuan permohonan.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Percepatan Pemberian Layanan Surat Izin Keluar Masuk di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Instruksi ini ditujukan kepada para wali kota-bupati DKI Jakarta, kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta, serta camat-lurah se-DKI Jakarta dan ditandatangani pada 6 Mei 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaksanaan Percepatan Pemberian Layanan Surat Izin Keluar Masuk di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah kepada masyarakat dikeluarkan paling lambat 3 (tiga) jam setelah proses permohonan masuk ke dalam sistem layanan jakevo.jakarta.go.id," demikian bunyi dictum kelima Insekda yang dibaca detikcom, Jumat (7/5/2021).

Selain itu, Marullah meminta jajarannya memonitor pelaksanaan percepatan layanan SIKM. Dia juga memastikan biaya kepengurusan SIKM dibebankan pada APBD.

ADVERTISEMENT

"Biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Instruksi Gubernur ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran masing-masing Perangkat Daerah dan/atau Unit Kerja pada Perangkat Daerah," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, SIKM menjadi salah satu syarat perjalanan pada masa larangan mudik 2021. Untuk wilayah DKI Jakarta, SIKM bisa diakses melalui website resmi JakEvo.

Perihal SIKM diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur pemberian SIKM wilayah DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Dalam Kepgub ini, DKI Jakarta memberlakukan SIKM pada 6-17 Mei 2021. Pelaku perjalanan yang memiliki SIKM juga harus melampirkan surat keterangan bebas COVID-1. Terdapat 5 kriteria yang diizinkan mengajukan permohonan SIKM, yakni:

a. Kunjungan keluarga sakit
b. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
c. Ibu hamil atau bersalin
d. Pendamping ibu hamil (1 orang)
e. Pendamping persalinan (maksimal 2 orang)

(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads