Surat izin keluar masuk (SIKM) menjadi salah satu syarat perjalanan di masa larangan mudik 2021. Untuk wilayah DKI Jakarta, SIKM bisa diakses melalui website resmi JakEVO.
Perihal SIKM diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur pemberian SIKM wilayah DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Dalam Kepgub ini, DKI Jakarta memberlakukan SIKM pada 6-17 Mei 2021. Pelaku perjalanan yang memiliki SIKM juga harus melampirkan surat keterangan bebas COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemegang SIKM selama melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik harus membawa hasil PCR atau swab antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari COVID-19 dan sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan," bunyi Kepgub seperti dilihat detikcom, Rabu (5/5/2021).
Lantas, bagaimana detail pengajuan dan tata cara pengajuan SIKM melalui JakEVO? berikut penjelasannya!
Kriteria Pengajuan SIKM
Mengutip dari Panduan SIKM Pemprov DKI Jakarta, terdapat 5 kriteria yang diizinkan mengajukan permohonan SIKM, yakni:
a. Kunjungan keluarga sakit
b. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
c. Ibu hamil atau bersalin
d. Pendamping ibu hamil (1 orang)
e. Pendamping persalinan (maksimal 2 orang)
Dokumen yang disiapkan
Ada sejumlah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan saat melakukan permohonan SIKM, yakni:
1. Kunjungan keluarga sakit
- KTP pemohon
- Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempat
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000,- dari pemohon untuk menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi
2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- KTP pemohon
- Surat keterangan kematian dari Puskesmas atau Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan/desa setempat
- Surat pernyataan bermwterai Rp 10.000,- dari pemohon untuk menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal
3. Ibu hamil/bersalin
- KTP pemohon
- Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan
4. Pendamping ibu hamil/persalinan
- KTP pemohon
- Surat keterangan hamil/persalinan dari fasilitas kesehatan
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000,- dari pemohon untuk menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kerabat dengan ibu hamil
Tata Cara Pengajuan SIKM
Berikut tata cara pengakuan SIKM melalui JakEVO:
a. Akses laman jakevo.jakarta.go.id untuk membuat akun baru, klik tombol daftar.
b. Isi data diri di halaman Akun Saya dengan lengkap
c. Jika tahap pengisian sudah selesai, langkah selanjutnya adalah membuat permohonan izin sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan.
d. Setelah memilih kategori pemohon, upload data-data yang diperlukan sesuai yang sudah disampaikan.
e. Setelah semua data diisi lengkap, permohonan akan diverifikasi oleh petugas PMPTSP dan lurah setempat.
f. Nantinya setelah selesai diverifikasi, akan muncul notifikasi pada akun JakEVO (disetujui atau ditolak).
g. Jika disetujui, SIKM bisa langsung diunduh dan digunakan sesuai dengan kebutuhan.