Warga Kota Manado Sulawesi Utara (Sulut) diimbau tidak membuang sampah sembarangan. Sebab, kini warga yang membuang sampah sembarangan bisa terancam dipidana.
Wakil Wali Kota Manado Mor Bastiaan menuturkan aturan tersebut telah diperdakan. Perda itu diundangkan pada 22 Februari 2021.
"Untuk Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengelolaan persampahan sudah diatur terkait pengurangan atau pembatasan sampah plastik. Sudah perda itu bukan ranperda, diundangkan 22 Februari 2021," kata Bastiaan kepada detikcom, Kamis (6/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, anggota DPRD Kota Manado, Sony Lela, mengatakan warga yang membuang sampah sembarangan terancam denda kurungan. Aturan ini berlaku untuk warga Manado dan pendatang.
"Untuk denda kurungan 3 bulan. Perda ini berlaku untuk semua warga. Yang datang juga kena," kata Sony.
Sony mengungkapkan peraturan mengenai buang sampah sembarangan sebenarnya sudah ada. Namun, aturan tersebut belum berjalan maksimal.
Sony mengatakan, kala itu, sanksi administratif mengancam warga yang membuang sampah sembarangan. Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di tempat umum terancam denda hingga Rp 2 juta.
"Perda itu pernah jalan. Tapi mulai ada COVID-19 berhenti. Makanya ini diaktifkan kembali. Denda ada uang. Sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 2 jutaan. Saya sudah agak lupa," jelasnya.
Sony menjelaskan setiap orang mempunyai kewajiban memilah sampah dari rumah tangga. Tak hanya itu, kalau perlu masyarakat harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan.
"Harus ada juga kesadaran masyarakat. Sehingga ke depan nanti kota Manado bisa bersih. Semua sampah dilarang, yang dikategori semua sampah," kata Sony.
(mae/mae)