Pajak Mobil Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara Mati Sejak 2020

Pajak Mobil Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara Mati Sejak 2020

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 06 Mei 2021 17:26 WIB
Mobil Pajero berpelat biru dengan nopol SN-45-RSD ditilang polisi
Foto: Mobil Pajero berpelat biru dengan nopol SN-45-RSD ditilang polisi (Dok. Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Polisi menilang Rusdi Karepesina (55), pegemudi mobil Pajero Sport bernopol SN-45-RSD yang mengaku sebagai jenderal di Kekaisaran Sunda Nusantara. Selain tidak memiliki STNK, mobil tersebut juga diketahui sudah mati pajaknya.

"(Pajak mati) sudah dari 2020," kata Kasat Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Kompol Akmal saat dihubungi detikcom, Kamis (6/5/2021).

Akmal membenarkan Rusdi dan rekannya bernama Rudi Dhanian Toro sudah dipulangkan dari Polda Metro Jaya. Namun mobil milik Rusdi masih disita polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada sejumlah prosedur yang harus dipenuhi oleh Rusdi untuk bisa kembali mendapatkan mobilnya. Salah satunya menunjukkan dokumen surat kendaraan asli dari mobil itu, bukan SIM atau STNK yang dikeluarkan oleh Kekaisaran Sunda Nusantara dan dianggap Rusdi sebagai dokumen yang sah.

ADVERTISEMENT

"Dia harus menunjukkan dokumennya dan tentunya sudah menyelesaikan proses persidangan pelanggaran," sebut Akmal.

Selain itu, Rusdi pun diminta untuk melanjutkan pembayaran pajak mobilnya yang telah mati sejak 2020 lalu.

"STNK harus divalidasi. Persyaratan untuk divalidasi dia harus bayar pajak," imbuh Akmal.

Polisi menilang kendaraan Rusdi di Tol Cawang, Rabu (5/5). Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan pihaknya memberhentikan mobil pelaku karena melihat nomor kendaraan tidak sesuai aturan yang berlaku.

Polisi pun tidak menemukan surat kendaraan resmi dari pelaku. Akmal mengatakan saat diperiksa Rusdi mengaku sebagai warga dari Kekaisaran Sunda Nusantara.

"Surat kendaraan (resmi) nggak ada. Cuman bawa STNK terbitan negara kekaisaran sunda nusantara," ungkap Akmal.

Dihubungi terpisah, Rusdi mengaku sejak Rabu (5/5) pukul 16.00 WIB telah dipulangkan oleh polisi. Namun mobilnya masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Polisi, sebut Rusdi, memintanya untuk mengurus pembayaran pajak kendaraannya itu yang hingga kini belum tuntas.

"Saya bilang pajak itu kan wewenang Bapak (polisi) terus Bapak suruh saya lunasin ke leasing baru bisa itu kan lagi ada di leasing BPKB-nya. Katanya lunasin di leasing baru bisa (diambil mobilnya)," ungkap Rusdi.

Simak video 'Sederet Gambar 'Kekaisaran Sunda Nusantara' di Mobil Pajero SN-45-RSD':

[Gambas:Video 20detik]




(ygs/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads