Salah satu amalan yang diperintahkan Rasulullah SAW di bulan Ramadhan adalah menunaikan zakat fitrah.
Perintah ini ditujukan kepada umat muslim yang mampu sebagai bentuk bantuan untuk meringankan saudara yang kurang mampu. Kewajiban zakat fitrah juga dinukil dari hadits Ibnu Umar RA yang berbunyi:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu 'sha gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat." (HR. Bukhari Muslim).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waktu pelaksanaan zakat fitrah disunnahkan dari bulan awal bulan suci Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan Sholat Ied. Bila ditunaikan setelah Sholat ied selesai, maka dianggap sebagai sedakah biasa. Lantas berapa besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan?
Sebelum masuk dalam besaran zakat fitrah, ada baiknya kita harus memahami syarat-syarat wajib zakat fitrah terlebih dahulu, di antaranya:
1. Beragama Islam
2. Mempunyai harta yang berlebih (mampu)
Berapa besaran zakat fitrah?
Melansir dari laman resmi BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Besaran tersebut harus sesuai dengan kuantitas beras atau makanan pokok yang kita konsumsi sehari-hari.
Apakah boleh membayar zakat dengan uang?
Boleh. Sebagai ganti pemberian barang berupa beras atau makanan pokok, Ulama Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang juga menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah telah ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per hari/jiwa.
Contoh membayar zakat fitrah dapat dilihat pada halaman selanjutnya
Sebagai contoh, sebuah keluarga terdiri dari dua orang tua dan tiga orang anak. Artinya zakat fitrah yang harus dibayarkan sebesar 5 x Rp 40.000 = Rp 200.000.
Zakat Fitrah bisa dibayarkan ke masjid-masjid terdekat, atau lembaga amil zakat yang resmi. Untuk BAZNAS, mereka akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga yang terdampak pandemi COVID-19.
Mumpung masih bulan Ramadhan, jangan lupa bayar zakat fitrahmu ya, sahabat hikmah!