Tentang Zakat: Pengertian, Hukum, Jenis, Syarat, dan Penerima

BRI Ramadan Update

Tentang Zakat: Pengertian, Hukum, Jenis, Syarat, dan Penerima

Kristina - detikNews
Selasa, 04 Mei 2021 13:52 WIB
Coins, rosary, Holy Quran and rice in the sack. Zakat concept. Zakat is a form of alm-giving as a religious obligation or tax. Large Arab word right method to read correctly.
Foto: Getty Images/iStockphoto/hilal abdullah/Tentang Zakat: Pengertian, Hukum, Jenis, Syarat, dan Penerima
Jakarta -

Zakat merupakan rukun Islam yang ke-4. Terdapat dua macam zakat yang wajib diketahui para umat Islam, yaitu zakat fitrah dan zakat maal.

Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan syariat Islam.

Dilansir dari situs Baznas, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan bagi setiap Muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zakat berasal dari kata "zaka" yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Di dalam zakat terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan. Itulah mengapa disebut dengan zakat.

Makna tumbuh dan berkembang dalam zakat artinya dalam menunaikan zakat akan menghasilkan banyak pahala. Sementara itu makna suci dalam zakat dimaksudkan sebagai sarana untuk mensucikan jiwa dan pencuci dosa-dosa yang telah lalu.

ADVERTISEMENT

Allah SWT berfirman dalam Q.S at-Taubah ayat 103 sebagai berikut:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Hukum Mengeluarkan Zakat

Para ulama sepakat mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat wajib zakat. Sebagaimana ketentuan dalam syariat agama.

Perintah mengeluarkan zakat tertuang dalam beberapa ayat dalam Al Quran. Salah satunya pada Q.S Al-Baqarah ayat 110.

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Artinya: "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."

Zakat yang diwajibkan bagi setiap Muslim di bulan Ramadhan adalah zakat fitrah. Kewajiban ini sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari & Muslim:

Dari Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat." (HR. Bukhari & Muslim)

Jenis-jenis Zakat

Dikutip dari laman Baznas Jabar, zakat terdiri dari dua jenis, yaitu Zakat Nafs (jiwa) atau sering disebut Zakat Fitrah dan Zakat Maal (harta). Berikut masing-masing penjelasannya,

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap Muslim pada bulan Ramadhan. Tepatnya saat menjelang Idul Fitri. Besaran zakat fitrah setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok.

Zakat ini bisa berupa beras, gandum, dan sejenisnya sesuai dengan daerah yang bersangkutan. Zakat fitrah juga bisa diganti dengan uang, namun harus setara dengan harga makanan pokok sesuai besaran zakat tersebut.

2. Zakat Maal

Zakat maal atau zakat harta adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang Muslim sesuai dengan nisab dan haulnya. Nisab merupakan syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Sementara haul adalah masa kepemilihan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qamariyah/tahun Hijriyah.

Tidak ada batasan waktu dalam mengeluarkan zakat maal. Artinya bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syaratnya sudah terpenuhi.

Zakat jenis ini akan melahirkan banyak jenis zakat lainnya di antaranya zakat penghasilan, perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, hasil temuan, obligasi, tabungan, emas, dan perak dan lain sebagainya.

Klik halaman berikutnya

Syarat dikenakan Zakat

Seperti dilansir dalam situs Baznas Kabupaten Semarang, secara umum wajib zakat terdiri dari 5 syarat sebagai berikut:

1. Islam

Ketentuan ini telah menjadi Ijma para ulama, bahwa ibadah zakat tergolong sebagai upaya pembersihan bagi orang Islam. Hal ini merujuk pada perkataan Abu Bakar ash-Shiddiq ra:

"Ini adalah kewajiban sedekah (zakat) yang telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW atas orang-orang Islam".

Orang yang mengeluarkan zakat atau disebut muzakki adalah orang Muslim. Orang kafir tidak dikenakan zakat.

2. Merdeka

Zakat tidak wajib atas budak walaupun mereka adalah budak mudabbar, muallaq, dan mukatab. Hal ini didasarkan pada kepemilikannya. Para mukatab memiliki kepemilikan yang lemah. Sementara mudabbar dan muallaq tidak mempunyai kepemilikan.

Hal ini ditegaskan oleh Umar bin Khattab ra,
"Tiada zakat di dalam harta hamba sahaya, sampai ia bebas."

3. Kepemilikan yang sempurna

Kepemilikan sempurna adalah seseorang memiliki harta secara penuh yang berada dalam kekuasaannya. Orang tersebut bebas melakukan apa saja terhadap hartanya tanpa tersangkut hak orang lain.

Tidak ada kewajiban zakat atas harta yang tidak dimiliki secara sempurna, seperti harta yang diperoleh dari hutang, pinjaman, atau titipan.

4. Nisab

Nisab adalah jumlah harta yang dimiliki selain kebutuhan pokok (rumah, pakaian, kendaraan, dan perhiasan yang dikenakan) telah melebihi batas minimal wajib zakat, yaitu 91,92 gram emas 24 karat.

Nisab juga diartikan sebagai nama katar tertentu dari harta yang wajib dizakati. Harta yang tidak mencapai satu nizab tidak terkena wajib zakat.

5. Haul

Merujuk pada hadits yang diperkuat dengan atsar shahih dari para 4 khalifah dan sahabat yang lain, bahwa harta yang belum mencapai haul (satu tahun) tidak wajib untuk dikenakan zakat. Maka dari itu, harta yang belum genap sampai haul tidak perlu dizakati.

Syarat di atas adalah syarat zakat secara umum bukan merujuk pada zakat fitrah.

Golongan Penerima Zakat

Zakat ditunaikan untuk disalurkan kepada golongan orang yang berhak menerima zakat atau disebut dengan Asnaf.

Berdasarkan Q.S At-Taubah ayat 60, terdapat 8 golongan orang yang menerima zakat. Antara lain fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Berikut masing-masing penjelasannya:

1. Fakir adalah orang yang hampir tidak mempunyai apa-apa sehingga menyebabkannya tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin adalah orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.

3. Amil adalah orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah.

5. Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri sendiri.

6. Gharimin adalah orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzah.

7. Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah seperti dakwah, jihad, dan semacamnya.

8. Ibnu Sabil adalah orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan ketaatan kepada Allah.

Itulah hal-hal seputar zakat dan pelaksanaannya. Jangan lupa menunaikan zakat ya!

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads