Bus AKAP di Terminal Kalideres Tetap Beroperasi, Ini Syarat Jadi Penumpangnya

Bus AKAP di Terminal Kalideres Tetap Beroperasi, Ini Syarat Jadi Penumpangnya

Kadek Melda L - detikNews
Kamis, 06 Mei 2021 10:40 WIB
Bus AKAP di Terminal Kalideres tetap beroperasi, Kamis (6/5/2021).
Bus AKAP di Terminal Kalideres tetap beroperasi. (Kadek/detikcom)
Jakarta -

Larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku hari ini. Terminal Kalideres masih melayani penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dengan persyaratan khusus.

Pantauan detikcom di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (6/5/2021) pukul 09.15 WIB, terlihat lebih dari lima bus AKAP terparkir di area terminal. Loket pembelian tiket tampak sepi.

Personel TNI-Polri dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) terlihat berjaga di sekitar loket pembelian tiket. Tidak terlihat ada calon penumpang sedang membeli tiket.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suasana di loket pembelian tiket Terminal Kalideres, Jakbar, Kamis (6/5/2021).Suasana di loket pembelian tiket Terminal Kalideres. (Kadek/detikcom)

Di lokasi terlihat ada posko kesehatan untuk tes cepat virus COVID-19 menggunakan GeNose dan swab antigen. Tes kesehatan tidak dipungut biaya alias gratis.

"Jadi perbedaannya tahun lalu kita tidak melayani ya, yang melayani hanya Pulogebang. Kalau tahun ini Pulogebang dan Kalideres tapi dengan persyaratan khusus, baik itu kendaraan yang mengangkut penumpangnya dan penumpangnya," kata Kepala Terminal Bus Kalideres Revi Zulkarnain di lokasi.

ADVERTISEMENT

Revi menjelaskan bus yang terparkir di area terminal hanya yang memenuhi persyaratan untuk beroperasi. Bus-bus itu lalu diberi stiker khusus.

"Kalau untuk busnya, persyaratan wajib mempunyai stiker khusus yang dikeluarkan Ditjen Perhubungan Darat. Kemudian pengemudi harus mempunyai surat tugas dari perusahaan berlaku satu kali pulang-pergi. Ketiga stikernya wajib kita barcode," ujarnya.

Revi mengatakan penumpang yang hendak bepergian juga harus memenuhi persyaratan. Untuk ASN dan TNI-Polri yang diizinkan bepergian hanya yang memiliki surat tugas resmi dari pimpinan instansi terkait.

"Kalau untuk penumpang, itu bisa dibedakan penumpang ASN, TNI-Polri, dia wajib ada surat tugas dari pimpinan instansinya dengan tanda tangan cap basah," tuturnya.

Selain itu kata Revi, mereka wajib mengisi aplikasi eHAC. Mereka juga harus menunjukkan surat pemeriksaan virus COVID-19 dengan hasil negatif.

"Kemudian dia mengisi aplikasi eHAC. Ketiga dia wajib menyiapkan surat kesehatan, seperti GeNose ataupun rapid test antigen untuk ASN, TNI-Polri," ucapnya.

Lihat juga video 'Penumpang Travel Gelap Diantar Polisi ke Terminal':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Sementara itu, untuk karyawan swasta, harus dapat menunjukkan surat tugas dari pimpinan perusahaan, wajib mengisi eHAC, dan memiliki surat bebas COVID-19. Syarat untuk masyarakat umum juga serupa.

"Kalau masyarakat umum, dia harus ada kepentingan seperti untuk keluarga meninggal, keluarga sakit, atau ibu hamil atau melahirkan dia didampingi satu orang," kata Revi.

"Dia wajib mempunyai SIKM yang dikeluarkan lurah atau surat keterangan lurah. Dia wajib mengisi aplikasi eHAC dan surat kesehatan GeNose atau rapid test antigen itu kita siapkan di terminal secara gratis," sambungnya.

Lebih lanjut Revi menyampaikan penumpang dapat membeli tiket apabila semua persyaratan tersebut sudah terpenuhi. Tiket hanya dijual di terminal.

"Penjualan tiket boleh dilakukan apabila penumpang tersebut sudah memenuhi syarat. Kalau penumpangnya nggak ada, dia (bus) pulang ke pool," imbuhnya.

Diketahui, di Jabodetabek hanya Terminal Kalideres dan Terminal Pulogebang yang masih beroperasi layani penumpang AKAP dan antarkota dalam provinsi (AKDP). Dua terminal itu dibuka untuk kebutuhan nonmudik atau khusus.

"Tentunya selain menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pelaku perjalanan juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H," kata Kepala BPTJ Polana B Pramesti dalam keterangannya, Minggu (2/5).

Kepentingan nonmudik yang diizinkan di antaranya bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal. Izin juga akan diberikan kepada ibu hamil yang didampingi 1 anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

Halaman 2 dari 2
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads