Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto mengancam akan mempidanakan pemudik yang nekat melawan larangan mudik selama 6-17 Mei. Para petugas di lapangan juga diminta siap untuk menghalau mereka khususnya yang akan menyeberang ke Sumatera.
"Kebetulan dari Polda Banten sudah memberikan instruksi petugas di lapangan dan sudah membuat buku pintar, ada pasal pidana bisa diterapkan kalau bersangkutan melawan petugas. Ada ancaman pidananya, harapan kami kesadaran masyarakat untuk tidak mudik demi sama-sama mencegah penyebaran COVID-19," kata Rudy kepada wartawan di Pelabuhan Merak, Cilegon, Kamis (6/5/2021).
Pasal bagi yang melawan petugas saat dilarang mudik katanya tertuang di Pasal 212, Pasal 214 dan 216 KUHP. Pasal-pasal ini katanya bisa diterapkan jika pemudik tetap melawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan, Pelabuhan Merak mulai berlaku larangan dan hanya mengoperasikan penyeberangan untuk angkutan barang. Hanya mereka yang dalam perjalanan dinas dengan syarat, ambulans, keadaan darurat misalkan ibu hamil yang dibolehkan menyeberang selama 6-17 Mei.
"Itu yang akan kami layani," tegasnya.
Di samping itu, Rudy menambahkan bahwa pelabuhan di Merak hanya mengoperasikan dua dari tujuh dermaga yang ada. Itu pun ia tekankan hanya untuk distribusi barang pokok dan logistik penting.
"Kalau mengganggu distribusi arus barang penting, mungkin kami akan mempertimbangkan lagi untuk membuka lagi, sementara kami buka dua dermaga," paparnya.
(bri/aik)