Syahrial Ditahan KPK, Waris Thalib Jadi Plt Walkot Tanjungbalai

Syahrial Ditahan KPK, Waris Thalib Jadi Plt Walkot Tanjungbalai

Perdana Ramadhan - detikNews
Rabu, 05 Mei 2021 23:32 WIB
Plt Walkot Tanjungbalai Waris Thalib
Plt Walkot Tanjungbalai Waris Thalib (Foto: Perdana/detikcom)
Tanjungbalai -

Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Waris Thalib, ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Tanjungbalai. Waris menjadi Plt Walkot Tanjungbalai usai M Syharial ditahan KPK.

"Sudah diterima surat keputusannya, Pak Waris saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Tanjungbalai," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Tanjungbalai, Walman Riadi Girsang, kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).

Penunjukan Waris Thalib sebagai Plt Walkot Tanjungbalai berdasarkan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 132/4033 tertanggal 03 Mei 2021. Surat itu diserahkan langsung Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumut, Afifi Lubis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini SK sudah diterima. Diserahkan oleh Biro Pemerintahan Setdaprov Sumut di Medan," jelas dia.

Setelah SK Plt Walkot Tanjungbalai ini diterima, Walman mengatakan jajaran Pemko Tanjungbalai siap berupaya semaksimal mungkin agar roda pemerintahan berjalan lebih baik.

ADVERTISEMENT

"Setelah diterimanya SK ini sebagai Plt Wali Kota, Pak Waris menyampaikan pesan dirinya akan menjalankan tugas dengan maksimal dan berusaha membangun Kota Tanjungbalai menjadi lebih baik lagi sesuai dengan visi misinya," kata dia.

Sebelumnya, Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial telah diumumkan sebagai tersangka sejak Kamis (22/4). Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus suap bersama dua orang lainnya, yakni penyidik KPK dari Polri Robin dan pengacara bernama Maskur Husain.

Firli mengungkap Robin menerima uang Rp 1,5 miliar dari Syahrial agar penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai dihentikan. Suap diberikan setelah keduanya bertemu di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar," kata Firli dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4) malam.

Dia kemudian ditahan pada Sabtu (24/4). Syahrial sempat meminta maaf atas perbuatannya.

"Saya menyampaikan mohon maaf kepada warga KotaTanjungbalai atas yang saya sudah lakukan," ujar Syahrial.




(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads