Aksi 2 warga negara asing (WNA) yang melukis masker di wajah berakhir miris bagi mereka. Salah satu bule berakhir dideportasi dari RI.
Berdasarkan penelusuran detikcom seperti dirangkum pada Rabu (5/5/2021), video bule melukis wajah tersebut pertama kali diunggah akun Facebook Josh Paler Lin. Unggahan akun tersebut kemudian ditangkap layar dan dibagikan oleh Niluh Putu Ary Pertami Djelantik dalam akun Instagram-nya, @niluhdjelantik.
Dalam video yang beredar, bule wanita hendak masuk ke sebuah swalayan. Namun ia dihadang petugas satpam karena tak memakai masker. Wanita itu kemudian kembali ke dalam mobilnya. Ia melukiskan masker pada wajahnya. Jadi bila dilihat dari jauh, seakan-akan bule tersebut sedang mengenakan masker medis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan pihaknya langsung memberikan rekomendasi deportasi terhadap kedua bule tersebut. Sebab, kedua bule itu dianggap telah menimbulkan keresahan dan mencederai aturan protokol kesehatan.
"Jadi kita langsung naik ke tingkat rekomendasi," kata Dewa Dharmadi kepada detikcom.
Setelah viral, keduanya meminta maaf secara terbuka. Permohonan maaf itu diunggah melalui akun Instagram @joshpalerlin.
Bule tersebut diketahui bernama Josh Paler Lin asal Taipei dan Leila Se (Lisha) dari Rusia. Dalam video permintaan maaf tersebut, mereka tampak ditemani kuasa hukumnya dari Kantor HMA Law Office and Partner.
"Kami ingin meminta maaf atas video yang saya buat," kata Lisha dalam video permohonan maaf tersebut.
Josh Paler Lin mengungkapkan video tersebut dibuat bukan untuk tidak menghormati ataupun mengajak orang lain tidak memakai masker. Dia mengaku hanya mencoba menghibur karena ia sendiri adalah seorang content creator.
Namun dia mengaku tidak menyangka tindakan itu mendapatkan respons yang kurang baik dari warganet dan menimbulkan terjadinya suatu keresahan.
Ujungnya, Leila Se dideportasi pemerintah RI.
"Saya langsung memerintahkan Kepala Kanwil Kumham Provinsi Bali agar segera melakukan pendeportasian kepada Leila Se pada hari Rabu, 5 Mei 2021," kata Gubernur Bali Wayan Koster saat konferensi pers di Kanwil Kemenkumham Bali, Rabu (5/5).
Koster menjelaskan bule wanita ini dideportasi karena terbukti melanggar Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021. Leila Se dideportasi melalui Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta DKI Jakarta dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia Airlines. Selanjutnya dari Bandara Soekarno-Hatta diterbangkan menuju Moskow melalui Dubai dengan penerbangan Emirates Airlines.
"Tindakan ini dilaksanakan karena yang bersangkutan telah terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," terang Koster.
Menurutnya, tindakan tegas ini dilakukan untuk memberi pelajaran kepada setiap WNA yang berkunjung atau berwisata ke Indonesia. Mereka wajib tunduk pada hukum yang berlaku guna menegakkan kewibawaan negara di hadapan dunia.
Saat video kedua bule itu viral, Koster mengaku menerjunkan tim gabungan yang dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkum HAM Bali. Tim ini terdiri atas unsur Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Polres Badung, dan Satpol PP Bali untuk mencari keberadaan orang asing tersebut. Dalam waktu kurang dari satu hari tepatnya pada 22 April 2021, bule tersebut berhasil ditemukan.
"Leila Se mengakui bahwa konten prank face painting menyerupai masker yang dibuat dan disebarluaskan melalui media sosial adalah benar miliknya. Konten prank face painting tersebut dibuat untuk mengelabui satpam yang kemudian disebarluaskan ke media sosial untuk menarik viewer," kata dia.