Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes asesmen. KPK menyatakan tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat sebelum ada penjelasan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya Hardianto Harefa akan menerbitkan surat keputusan untuk disampaikan kepada para peserta tes asesmen. Total pegawai KPK yang mengikuti tes asesmen berjumlah 1.351 orang.
"Sekretaris Jenderal KPK akan menerbitkan surat keputusan penetapan terhadap hasil asesmen tes wawasan kebangsaan untuk disampaikan kepada pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat," kata Cahya dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga akan berkoordinasi dengan lembaga terkait perihal tindak lanjut 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat. Cahya menyatakan ke-75 pegawai itu tidak akan diberhentikan sebelum ada hasil koordinasi dengan KemenPAN-RB dan BKN.
"KPK akan melakukan koordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan BKN RI terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat. Selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kementerian PAN RB dan BKN RI, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS," terang Cahya.
Terakhir, Cahya menyatakan KPK belum pernah menyatakan memberhentikan para pegawai yang tidak memenuhi syarat tes asesmen pegawai.
"Perlu kami tegaskan bahwa KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS sampai dengan keputusan lebih lanjut sampai dengan perundang-undangan terkait ASN," sebut Cahya.
(zak/dhn)