Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Kini, Propam Polri sedang mengajukan perangkat sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sedang mempersiapkan perangkat sidang (etik). Ya ketua komisi sidang, anggota (sidang), kita sedang ajukan ke Kapolri. Persiapan sidang," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021).
Selain itu, Sambo mengungkapkan alasan proses menuju sidang etik Brigjen Prasetijo terkesan lama. Menurutnya, Polri melakukan pemeriksaan ulang terlebih dahulu terhadap berkas dalam proses penegakan hukum Brigjen Prasetijo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan kita harus periksa ulang. Setiap anggota Polri yang melakukan tindak pidana pasti kita lanjut ke sidang etik," jelasnya.
Sebelumnya, Polri segera memproses pemecatan Prasetijo. Hal tersebut dilakukan usai Prasetijo terbukti bersalah dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Kadiv Propam nanti yang akan melaksanakan sidang kode etik untuk memutuskan layak dan tidaknya menjadi anggota Polri," ujar Argo saat dihubungi detikcom, Rabu (10/3).
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, mengatakan proses pemecatan anggota atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) bisa dilakukan berdasarkan sejumlah hal. Dia mengatakan aturan itu tertera dalam PP Nomor 1 Tahun 2003.
"Sesuai PP 1 Tahun 2003, anggota Polri melakukan tindak pidana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Sambo.
"Ayat (4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," sambungnya.
(knv/knv)