Memiliki ilmu sebelum berhutang bisa selalu diingat agar kita tetap tidak salah jalan. Dalam buku 'Berilmu Sebelum Berhutang' oleh M. Abdul Wahab, Lc, terdapat beberapa hadits yang menjelaskan hutang dan anjuran menghindari hutang.
Yang pertama, Ibnu Mas'ud meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda, "Tidaklah seorang muslim yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah." (HR. Ibnu Majjah).
Dalam hadits tersebut Nabi Muhammad SAW menjelaskan bahwa pahala dua kali mengutangkan sama dengan pahala satu kali sedekah. Dari situlah kita dapat memahami pahala sedekah lebih besar daripada pahala mengutangkan.
Ada juga hadits yang menyebutkan anjuran untuk menghindari hutang. Salah satunya adalah hadits berikut yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW senantiasa berdoa kepada Allah dan memohon perlindungan agar tidak terlilit oleh hutang.
Hadits pertama dari Aisyah ra, bahwa Rasulullah berdo'a dalam shalat: "Ya Allah aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan terlilit hutang. Lalu ada seseorang yang bertanya, "Mengapa Anda banyak meminta perlindungan dari hutang wahai Rasulullah?"
Beliau menjawab: "Sesungguhnya seseorang apabila sedang berhutang ketika dia berbicara biasanya berdusta dan bisa berjanji sering menyelisihinya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca juga: Zakat dalam Tinjauan Al Quran |
Hadits kedua, Rasulullah pernah menolak ketika diminta untuk menyalatkan salah seorang sahabat yang meninggal dunia namun masih memiliki hutang yang berlum terlunasi.
"Dari Jabir Radhiyallahu anhu ia berkata, "Seorang laki-laki meninggal dunia dan kami pun memandikan jenazahnya, lalu kami mengkafaninya dan memberinya wangi-wangian. Kemudian kami datang membawa mayit itu kepada Rasulullah SAW. Kami berkata, 'Shalatkanlah jenazah ini'. Beliau melangkahkan kakinya, lalu bertanya, 'Apakah dia mempunyai hutang?', kami menjawab, 'Dua dinar.'
Lalu beliau pergi. Abu Qatadah kemudian menanggung hutangnya, kemudian kami datang kepada beliau lagi, kemudian Abu Qatadah berkata, 'Dua dinarnya saya tanggung." Maka Rasulullah SAW bersabda, 'Kamu betul akan menanggungnya sehingga mayit itu terlepas darinya?
ia menjawab, 'Ya'. Maka Rasulullah pun mensholatinya. Kemudian setelah hari itu Rasulullah SAW bersabda, 'Apakah yang telah dilakukan oleh dua dinar tersebut?' Maka Abu Qatadah berkata, "Sesungguhnya ia baru meninggal kemarin'. Jabir berkata, 'Maka Rasulullah mengulangi pertanyaan itu keesokan harinya. Maka Abu Qatadah berkata, 'Aku telah melunasinya wahai Rasulullah!'. Maka Rasulullah bersabda, 'Sekarang barulah dingin kulitnya!'.
Berikut adab berhutang dalam Islam:
1. Yakin mampu membayar
Islam menganjurkan jangan sampai kita berhutang sebelum yakin dapat membayarnya di kemudian hari. Rasulullah SAW bersabda:
Abu Hurairah radhiyallahu'anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: "Barangsiapa yang mengambil harta manusia (dan) ingin melunasinya, niscaya Allah akan melunaskan atasnya dan barangsiapa yang mengambil (dan) ia ingin menghilangkannya niscaya Allah menghilangkannya." (HR. Bukhari).
2. Tidak menunda pembayaran
Salah satu penyakit yang sering menjangkiti orang berhutang adalah malas membayar. Nabi Muhammad SAW menyebut kelakuan orang yang menunda-nunda pembayaran hutang padahal dia mampu sebagai sebuah perbuatan zalim.
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Mengulur-ngulur waktu pembayaran hutang oleh orang yang mampu merupakan perbuatan zalim. Dan jika salah seorang di antara kalian diikutkan (dialihkan hutangnya) kepada orang yang mampu, maka hendaklah dia mengikutinya."
3. Mencatat hutang
Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari, Islam menganjurkan untuk mencatat hutang.
Allah SWT berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 282:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."
Itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh orang yang mempunyai hutang. Semoga sahabat Hikmah selalu diberikan kemudahan dalam melunasi segala hutang-hutang ya.
Tonton juga Video: Mulai Bisnis Tanpa Ngutang