Menjalin hubungan baik antar sesama sudah menjadi kewajiban bagi setiap Muslim. Banyak orang melakukannya dengan berbagai ekspresi, salah satunya dengan memberikan hadiah.
M. Aqil Haidar, Lc dalam bukunya yang berjudul 'Memberi Hadiah Bagi Pemberi Hutang' memaparkan hadiah berasal dari bahasa Arab dari kata هديّة . Secara bahasa kata itu diartikan sebagai harta yang diberikan dan dihadiahkan kepada seseorang dalam rangka penghormatan.
Sedangkan menurut istilah, dalam madzhab syafii, hadiah didefinisikan sebagai pemberian suatu benda tanpa adanya imbalan, yang disertai dengan memindahkan barang tersebut ke penerima hadiah sebagai bentuk penghormatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, menurut istilah syar'i sebagaimana dikutip dalam situs Kesbangpol Riau, hadiah adalah penyerahan suatu benda kepada seseorang untuk mewujudkan hubungan baik dan mendapatkan pahala dari Allah SWT tanpa adanya permintaan dan syarat.
Dalam hukum Islam, memberikan sesuatu kepada orang lain dalam rangka menjalin silaturahmi dan mempererat hubungan maka hukumnya halal dan dianjurkan untuk dilakukan.
Diriwayatkan dalam hadits nabi SAW oleh Al Bukhari, Rasulullah SAW telah bersabda: "Hendaknya kalian saling memberi, niscaya kalian akan saling mencintai." (HR. Bukhari).
Klik halaman selanjutnya
Para ulama sepakat bahwa memberikan hadiah hukumnya sunnah. Dasar masyruiyah hadiah tersebut berdasar pada ijma'.
"Umat Islam telah ijma'/sepakat atas masyruiyah dan kesunnahan memberi hadiah."
Dalam Al Quran Allah SWT telah berfirman melalui penggalan Q.S Al-Baqarah ayat 177 yang artinya:
"...dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim."
Hal ini juga diperkuat dengan hadits Bukhari dan Muslim, "Wahai para wanita muslimah, tetaplah memberi hadiah pada tetangga walau hanya kaki kambing yang diberi." (HR. Bukhari & Muslim).
Sementara itu, pemberian hadiah akan menjadi haram jika bertujuan untuk alasan tertentu seperti jabatan atau kedudukan. Memberikan hadiah untuk pejabat termasuk ghulul.
Diriwayatkan oleh Ahmad, dari Abu Humaid As Sa'idi Rasulullah SAW bersabda:
هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ
Artinya: "Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat)." (HR. Ahmad).
Dikutip dari Jurnal of Islamic Law, berdasarkan hukum Islam dan UU No.20 Tahun 2001 tentang hukum hadiah yang diberikan kepada pejabat, dikatakan bahwa hadiah yang diberikan kepada pejabat atau pegawai karena pekerjaan dan kedudukannya maka hukumnya adalah haram. Haram bagi pemberi dan penerima.
Dasar keharaman tersebut adalah karena tidak terealisasikan persamaan hak sesama manusia. Sementara itu, hadiah yang diberikan bukan karena pekerjaan dan kedudukan maka halal bagi pemberi maupun penerima.