Balada Kabupaten OKU: Bupati Tutup Usia, Wabup Dipenjara

Round-Up

Balada Kabupaten OKU: Bupati Tutup Usia, Wabup Dipenjara

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 05 Mei 2021 07:01 WIB
Wabup OKU, Johan Anuar, saat dibawa ke Palembang (Raja Adil-detikcom)
Foto: Wabup OKU, Johan Anuar, saat dibawa ke Palembang (Raja Adil-detikcom)
Jakarta -

Malang nian nasib Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang tidak memiliki pemimpin definitif saat ini. Sebab, Bupati tutup usia sedangkan Wakil Bupati dipenjara karena kasus tanah kuburan.

Bupati OKU Kuryana Azis meninggal dunia pada Senin (8/3/2021) pagi, sepekan setelah pelantikannnya yakni pada Jumat (26/2). Saat pelantikan pun Kuryana tidak hadir karena tengah mengidap COVID-19.

Sementara Wabup OKU Johan Anuar memang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi tanah kuburan sejak pelantikan itu. Johan sempat menghadiri pelantikan meski berstatus tersangka, namun kembali lagi ke tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wakil Bupati OKU (Johan Anuar) pada posisi masih berhadapan masalah hukum. Setelah ini kita lantik, kita laporkan dengan Mendagri apa tindak lanjutnya," kata Gubernur Herman Deru seusai pelantikan, Senin (8/3).

Kini, Johan telah divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta, dan subsider 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tanah kuburan.

ADVERTISEMENT

Simak terkait putusan vonis itu di halaman berikut

Tonton juga Video: Balada Eks Bupati Sri Wahyumi, Bebas dari Bui-Diciduk KPK Lagi

[Gambas:Video 20detik]



Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Khusus Tipikor Palembang yang diketuai oleh Erma Suharti, Selasa (4/5/2021). Selain itu, Johan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 3,2 miliar subsider 1 tahun penjara.

Johan mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Johan dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan lahan kuburan di OKU.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan menjatuhkan pidana selama 8 tahun. Lalu menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan, mengganti denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan," kata hakim.

Pengacara Johan, Titis Rachmawati, mengatakan pihaknya tak terima putusan tersebut. Dia mengatakan Johan akan mengajukan banding.

"Dalam hal ini, seolah-olah majelis hakim telah bekerja dalam menghakimi persoalan ini. Tapi kami lihat tidak ada keadilan," ujar Titis.

Jaksa penuntut umum pada KPK, M Asri Irwan, mengatakan putusan yang disampaikan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan yang mereka ajukan. Mereka mengatakan siap jika kubu terdakwa mengajukan banding.

"Sehingga dengan putusan tersebut, kami menunggu respons dari penasihat hukum terdakwa. Dan ketika mereka mengajukan banding, maka kita juga pastinya akan mengajukan banding," terangnya.

Halaman 2 dari 2
(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads