Dephan Deadline Hendri Leo Lunasi Utang ke Asabri 3 Bulan
Kamis, 09 Mar 2006 17:01 WIB
Jakarta -
Departemen Pertahanan (Dephan) berharap Hendri Leo dalam waktu tiga bulan bisa menyelesaikan pengembalian sisa pinjaman dari Rp 410 miliar ke PT Asuransi ABRI (Asabri). Bila tidak, Dephan akan mengambil langkah hukum."Saya tidak mau ini berlarut-larut, paling tidak tiga bulan itu clear. Dalam arti kata clear atas kewajiban untuk pengembalian. Tapi kalau itu tidak selesai, akan diproses secara hukum," jelas Sekjen Dephan Letjen TNI Sjafrie Sjamsuddin kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (9/3/2006).Hal itu disampaikan Sjafrie terkait dengan kasus pinjaman macet oleh pengusaha Hendry Leo kepada Asabri sebesar Rp 410 miliar pada tahun 1996 silam.Menurut Sjafrie, upaya Dephan untuk meminta Hendri Leo mengembalikan pinjaman tersebut sudah dilakukan sejak 1996 dan 1999. Bahkan tim yang dibentuk olehnya sudah bekerja empat bulan terakhir dan memang ada kemauan dari Hendri untuk mengembalikan.Dijelaskannya, Hendri saat ini telah mengembalikan sebagian pinjamannya dan sekarang sisanya tinggal Rp 251 miliar.Namun pihak Dephan maupun Asabri terus melakukan investigasi dan penelitian tentang berapa sebenarnya nilai yang sudah dikembalikan karena pihak Henry baru mengembalikan utangnya berupa aset tanah dan bangunan. Tentunya hal itu harus dikonversi atau dibandingkan dengan nilai yang ada saat ini, apakah sudah sesuai dengan nilai telah dikembalikan atau sisanya berapa yang harus dikembalikan.Sjafrie juga membantah Dephan telah membiarkan kasus penggelapan pinjaman tersebut. "Ini dilakukan proses investigasi terus-menerus. Jadi itu bukan dibiarkan. Begitu terjadi masalah, Dephan sudah mengambil langkah untuk pengembalian itu. Jadi salah interpretasi kalau kita dianggap membiarkan penggelapan itu," tandasnya.Atas kasus pinjaman macet itu, imbuh Sjafrie, secara makro tidak mempengaruhi pengelolaan Asabri untuk kepentingan dana pensiun, santunan dan asuransi bagi prajurit dan PNS TNI-Polri. Bahkan pada 2005, Asabri dinyatakan oleh BPK sebagai perusahaan yang sehat.Saat ini total dana yang dikelola Asabri per November 2005 tercatat sekitar Rp 2,5 triliun yang merupakan potongan dari gaji prajurit dan PNS TNI-Polri. Dana itu tidak boleh digunakan, dikeluarkan atau dipinjamkan untuk kepentingan di luar prajurit.Ditegaskan lagi soal langkah tegas Dephan kepada Hendri Leo, Sjafrie mengatakan, "Kita hanya ada dua alternatif, yakni proses secara persuasif atau proses secara hukum."
(san/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































