10 Penjudi Bakarat di Tower Mal Taman Anggrek Jadi Tersangka

10 Penjudi Bakarat di Tower Mal Taman Anggrek Jadi Tersangka

- detikNews
Kamis, 09 Mar 2006 16:34 WIB
Jakarta - Mabes Polri menetapkan 10 dari 55 penjudi bakarat yang ditangkap di Tower 7, Lantai 19, Blok C, Mal Taman Anggrek Selasa 7 Maret lalu sebagai tersangka. Mereka adalah pemilik tempat dan bandar judi."Kesepuluh orang itu ditahan di sini dan 45 orang lainnya masih dikenakan wajib lapor," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (9/3/2006).Dia menjelaskan 10 orang yang ditangkap itu adalah AL, AW, AT, AD, JM, CD, AS, YS, EW, dan AN. Tiga inisial pertama adalah pemilik tempat dan bandar judi tersebut.Sedangkan 45 orang lainnya yang dibebaskan dianggap belum memenuhi unsur menjadi tersangka setelah diperiksa selama 24 jam. Namun Anton menegaskan, bisa saja status mereka berubah bila dari hasil pengembangan penyelidikan mereka diketahui terlibat.Anton memastikan Mabes Polri akan memanggil pengelola Mal Taman Anggrek dan semua pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan."Kalau memang yang bersangkutan tahu, ya berarti turut membantu menyediakan tempat," tegasnya.Diakui Anton, polisi sudah mengetahui sejumlah nama dan tempat perjudian lainnya. Namun ia enggan membeberkannya. "Itu rahasia, nanti keburu kabur," elaknya sambil tersenyum. (bal/)


Berita Terkait