Bejat! Anggota DPRD di NTT Remas Payudara Wanita, Kini Jadi Tersangka

Bejat! Anggota DPRD di NTT Remas Payudara Wanita, Kini Jadi Tersangka

Idham Khalid - detikNews
Selasa, 04 Mei 2021 13:46 WIB
ilustrasi pria diborgol
Ilustrasi penangkapan (Foto: dok. Thinkstock)
Jakarta -

Anggota DPRD Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jean Neonufa, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Tersangka jadi tersangka karena meraba payudara seorang perempuan.

"Iya betul, (tersangka) pelecehan seksual. Dia meraba payudara perempuan," kata Kapolres TTS AKBP Andre Librian saat dihubungi, Selasa (4/5/2021).

Andre mengatakan dugaan pelecehan itu terjadi pada April lalu. Saat itu, tersangka sedang berada di rumah korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadiannya, anggota DPRD ini memang kenal, terus dia datang, sempat pergi, terus datang lagi, terus si korban ini sedang berada di teras rumah, tiba-tiba langsung memegang payudaranya dari belakang," ujarnya.

Andre menuturkan pelecehan itu juga disaksikan orang lain yang ada di teras tersebut. Korban lalu melaporkan pelecehan itu ke polisi.

ADVERTISEMENT

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 289 subsider Pasal 281. Ancaman hukuman Pasal 289 adalah 9 tahun, sedangkan Pasal 281 ancamannya 2 tahun.

"Sudah ditahan sejak tadi malam," ujarnya.

Simak juga 'Bejat! Pria di Makassar Cabuli Anak Sahabatnya Sendiri':

[Gambas:Video 20detik]



(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads