Apakah Perjanjian di Atas Meterai Bisa Dibatalkan?

detik's Advocate

Apakah Perjanjian di Atas Meterai Bisa Dibatalkan?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 04 Mei 2021 09:20 WIB
Tarif bea materai Rp 10 ribu mulai berlaku di tahun 2021. Apa saja fakta-fakta di balik bea materai Rp 10 ribu ini? Yuk, simak.
Ilustrasi meterai (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Dalam hubungan keperdataan, perjanjian menjadi UU di antara para pihak. Untuk menguatkan perjanjian, acap kali para pihak membubuhkan meterai di atasnya. Tapi apakah bisa perjanjian di atas meterai dibatalkan?

Pertanyaan tersebut disampaikan warga Jakarta Selatan, Lia, yang diterima detik's Advocate. Berikut surat elektronik Lia selengkapnya:

Assalamualaikum. Wr.Wb

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, saya mengucapkan terima kasih banyak kepada detikcom yang telah membuat rubrik konsultasi hukum dengan nama rubrik detik's Advocate. Rubrik ini banyak membantu menjawab berbagai masalah hukum sehari-hari. Salah satunya yang menjadi pertanyaan saya soal kekuatan perjanjian.

Apakah perjanjian yang dibubuhi meterai bisa dibatalkan dengan alasan perjanjian itu bertentangan dengan UU atau hukum?

ADVERTISEMENT

Semoga detik's Advocate bisa memberikan kontribusi positif bagi masyarakat

Terima kasih banyak

Lia
Jakarta

Jawaban:
Perjanjian keperdataan di Indonesia tunduk kepada Pasal 1320 KUH Perdata yang menyebutkan 4 syarat sahnya suatu perjanjian yakni:

Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;
Suatu hal tertentu; dan
Suatu sebab (causa) yang halal.
Empat syarat di atas harus terpenuhi semuanya, tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya.

Syarat pertama dan kedua disebut sebagai syarat subjektif karena berkenaan dengan subjek perjanjian. Sedangkan persyaratan ketiga dan empat disebut sebagai syarat objektif.

Apabila syarat pertama dan kedua tidak terpenuhi, perjanjian dapat dibatalkan. Sedangkan apabila syarat ketiga dan keempat tidak terpenuhi, perjanjian tersebut batal demi hukum (perjanjian tersebut sejak awal sudah batal).

Kemudian terkait dengan bea meterai, fungsi meterai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu. Jadi esensi dari bea meterai adalah pajak atau objek pemasukan kas negara yang dihimpun dari dana masyarakat yang dikenakan terhadap dokumen-dokumen tertentu.

Oleh karena itu, surat perjanjian yang tidak disertai meterai tetap dianggap sah selama memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata. Syarat meterai tidak diatur di Pasal 1320 KUHPerdata.

Dokumen yang dikenai bea meterai hanya dokumen-dokumen yang disebutkan dalam undang-undang, yaitu dokumen yang dipakai oleh masyarakat dalam kepentingan hukum sesuai UU Nomor 10 Tahun 2020.

Oleh sebab itu, atas pertanyaan Anda, perjanjian di atas meterai otomatis batal demi hukum jika perjanjiannya bertentangan dengan undang-undang, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Namun, bila pihak yang terikat dengan perjanjian itu keberatan dengan dalil Anda atau memiliki tafsir yang berbeda dengan Anda, tugas Anda adalah membuktikan bahwa benar bila perjanjian itu nyata-nyata bertentangan dengan UU, meskipun perjanjian itu di atas meterai.

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Terimakasih

Salam

Tim Pengasuh detik's Advocate

Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh tim detik, para pakar di bidangnya serta akan ditayangkan di detikcom.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Berhubung antusias pembaca untuk konsultasi hukum sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak, kami mohon kesabarannya untuk mendapatkan jawaban.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Salam

Tim Pengasuh detik's Advocate

(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads