Ancaman Jemput Paksa ke Anak Legislator Bekasi di Kasus Pencabulan

Round-Up

Ancaman Jemput Paksa ke Anak Legislator Bekasi di Kasus Pencabulan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 04 Mei 2021 08:01 WIB
poster
Ilustrasi Pencabulan (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Dugaan persetubuhan AT (21) terhadap remaja 15 tahun di Kota Bekasi masih diselidiki polisi. Putra dari IHT, anggota DPRD Kota Bekasi, itu diancam akan dijemput paksa setelah mangkir dari panggilan polisi.

Sedianya AT memenuhi panggilan polisi pada pekan lalu, namun dia tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Setelah panggilan pertama tidak hadir, polisi menjadwalkan panggilan kedua bagi AT pada pekan ini.

Polisi meminta AT bersikap kooperatif. Polisi mengancam akan melakukan jemput paksa jika AT tak hadir di panggilan kedua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau misal dia nanti nggak datang lagi kita jemput paksa," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing saat dihubungi detikcom, Senin (3/5/2021).

Mangkir Panggilan Pertama

ADVERTISEMENT

Polisi sebelumnya telah melayangkan panggilan pertama kepada AT. AT diminta datang untuk memenuhi undangan pemeriksaan soal dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Kita kan datang kasih surat tuh ke rumahnya ya, diminta datang tanggal sekian. Tapi ternyata nggak datang. Dia-nya (AT) tidak ada iktikad baik untuk hadir," kata Erna.

Sementara status AT saat ini masih saksi. Polisi masih mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut.

Lihat juga video 'Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Bogor Dibekuk':

[Gambas:Video 20detik]


Halaman selanjutnya, AT juga diselidiki soal dugaan perdagangan orang.

Dugaan TPPO Diselidiki

Selain dugaan pencabulan, AT diselidiki terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasus ini juga masih berkaitan dengan remaja yang diduga dicabuli AT.

"Sementara kita masih lidik dulu. Kita baru periksa mencari saksi-saksi. Nanti juga kan kita butuh kesaksian yang lain dan termasuk dari si diduga pelaku itu," ujar Erna.

Erna mengungkap polisi masih mencari alat bukti untuk membuktikan apakah tuduhan terhadap AT ini benar.

"Kita kan harus periksa juga benar nggak nih kata si A, bener nggak sih kata saksi B. Jadi nggak ujug-ujug kita tetapkan jadi tersangka. Kita masih mencari saksi-saksi lain bukan hanya pihak terlapor aja," tuturnya.

Seperti diketahui, pria berinisial AT (21), yang juga anak anggota DPRD Kota Bekasi, dilaporkan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Tindakan AT diketahui dilakukan kepada perempuan yang masih di bawah umur.

AT dan korban sudah saling mengenal sejak 9 bulan yang lalu setelah dikenalkan oleh temannya. Keduanya kemudian menjalin asmara.

Setelah berpacaran dengan AT, korban tidak pulang ke rumahnya selama hampir satu minggu. Kepada orang tua, korban mengaku tidak diperbolehkan pulang oleh AT.

"Saya pantau ini anak kok jarang pulang, saya sendiri nggak tahu di mana kalau nggak pulang. Hampir satu minggu, setelah saya cross check kenapa nggak pulang, (kata korban) dilarang, nggak boleh (sama pelaku), lho apa hubungannya dilarang, keluarga bukan? " ujar orang tua korban saat dihubungi detikcom, Rabu (14/4/2021).

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads