Anak Anggota DPRD Bekasi Mangkir Pemeriksaan soal Pencabulan ABG

Anak Anggota DPRD Bekasi Mangkir Pemeriksaan soal Pencabulan ABG

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 03 Mei 2021 16:10 WIB
A young woman protects herself by hand
Foto: Ilustrasi pelecehan (iStock)
Bekasi -

Pria inisial AT (21), yang juga anak anggota DPRD Kota Bekasi mangkir pemeriksaan polisi soal dugaan pencabulan remaja berusia 15 tahun. AT dinilai tidak bersikap kooperatif.

"Kita kan datang kasih surat tuh ke rumahnya ya, diminta datang tanggal sekian. Tapi ternyata nggak datang. Dia-nya (AT) tidak ada itikad baik untuk hadir," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing saat dihubungi detikcom, Senin (3/5/2021).

Penyidik Polres Metro Bekasi Kota melayangkan panggilan pertama kepada AT pada pekan lalu. Namun AT tak memenuhi panggilan tanpa penjelasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kembali melayangkan panggilan kedua pada AT pekan ini. Erna menyebut jika nanti AT kembali mangkir, sesuai aturan yang berlaku pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa kepada AT.

ADVERTISEMENT

"Kalau misal dia nanti nggak datang lagi kita jemput paksa," tegas Erna.

Hingga saat ini AT pun masih berstatus sebagai saksi. Dia menyebut polisi masih mengumpulkan bukti sebelum menetapkan tersangka dari kasus tersebut.

Selain kasus pencabulan, Erna menyebut pihaknya pun masih mendalami dugaan kasus tindakan pidana perdagangan orang yang dilakukan AT kepada korban. Untuk itu, polisi mengimbau AT untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan kepolisian.

"Sementara kita masih lidik dulu. Kita baru periksa mencari saksi-saksi. Nanti juga kan kita butuh kesaksian yang lain dan termasuk dari si diduga pelaku itu," ujar Erna.

"Kita kan harus periksa juga benar nggak nih kata si A, bener nggak sih kata saksi B. Jadi nggak ujug-ujug kita tetapkan jadi tersangka. Kita masih mencari saksi-saksi lain bukan hanya pihak terlapor aja," sambungnya.

Seperti diketahui, pria berinisial AT (21), yang juga anak anggota DPRD Kota Bekasi, dilaporkan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Tindakan AT diketahui dilakukan kepada perempuan yang masih di bawah umur.

Tindakan asusila AT itu dilakukan kepada ABG berusia 15 tahun. Diketahui, AT merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi, IHT.

Simak juga 'Pengurus Masjid di Bekasi Usir Warga yang Salat Pakai Masker':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads