Komisi II DPRD Kota Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) soal kisruh antara pemilik akun TikTok @ratu_entok2, Irfan Satria Putra, dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). DPRD Medan mencoba meminta mencari jalan damai.
RDP itu digelar di ruang rapat Komisi II, DPRD Kota Medan, Senin (3/5/2021). Dalam RDP itu, turut hadir perwakilan PPNI Medan, Ratu Entok bersama pengacaranya, serta Dinas Kominfo Medan.
Awalnya, pihak PPNI menyampaikan sikapnya terhadap video yang di-posting Ratu Entok. Mereka meminta Ratu Entok mengklarifikasi soal video viral tersebut dan meminta maaf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, di saat RDP berlangsung, pengacara Ratu Entok yang hendak berkomentar diminta diam. Pimpinan rapat meminta pengacara diam atau bakal dikeluarkan dari ruangan.
Lalu, Ratu Entok pun menjelaskan kehadiran pengacaranya. Dia menyebut bahwa dirinya telah dilaporkan ke Polda Sumut. Maka, dia pun sudah didampingi pengacara untuk menghadapi kasus tersebut.
Anggota dewan yang baru mendengar soal adanya laporan itu mengambil sikap tidak ikut campur dalam persoalan tersebut. Mereka hanya meminta agar berdamai secara kekeluargaan.
"Untuk berdamai. Kalau sudah ada terlanjur buat laporan ke polisi. Harapan kita ya supaya agar dicabut. Melakukan perdamaian secara kekeluargaan," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari, kepada wartawan.
Sudari mengatakan perselisihan paham ditangani lewat tabayun. Dia meminta kedua belah pihak sama-sama merenungkannya.
"Jadi harapan kita memang kalau bisa ini ada perselisihan datang ke DPR, kalau bisa ini musyawarah/mufakat artinya harus tabayun. Siapa yang salah sama-sama merenungkan," ujar Sudari.
Dia menilai apa yang disampaikan Ratu Entok sebagai bentuk motivasi. Pun demikian, dia meminta agar ditanyakan langsung ke Ratu Entok soal tujuan posting-annya itu.
"Saya punya keyakinan apa yang disampaikan Ratu Entok itu motivasinya bagus tapi bisa ditanya langsung ke Ratu Entok. Tapi kalau bisa untuk menyampaikan itu jangan sampai ada yang menyinggung perasaan daripada kawan-kawan yang bekerja profesi ini," ujar Sudari.
Sudari melihat juga keprihatinan terhadap perawat. Dia menyebut kejadian ini bisa membuka hati supaya perawat lebih diperhatikan lagi.
"Karena memang kita prihatin juga lihat perawat yang memang kurang gajinya juga nggak begitu diperhatikan oleh pihak rumah sakit. Ini juga kita perhatiin. Sekolahnya mahal tapi gajinya kita lihat ada juga yang Rp 1,5 juta, rata-rata di bawah umur ini juga, dengan kejadian ini bisa membuka hati kita juga semua, supaya diperhatikan dari segi penghasilan daripada perawat yang ada di Kota Medan khususnya," kata Sudari.
Sebelumnya, PPNI mempolisikan pemilik akun TikTok @ratu_entok2, Irfan Satria Putra, karena posting-an dinilai melecehkan profesi perawat. Laporan itu bernomor STTLP/B/791/IV/2021/SPKT/POLDA SUMUT. Laporan yang dibikin PPNI itu tertanggal 30 April 2021.
"Badan Bantuan Hukum PPNI bersama Pengurus PPNI Sumatera utara didampingi perwakilan ketua DPD PPNI kabupaten/kota melaporkan si Ratu Entok alias Irfan Satria Putra ke Polda Sumatera utara," kata Ketua PPNI Sumut, Mahsur Al Hazkiyani, Jumat (30/4).
Mahsur mengatakan posting-an yang dibuat Ratu Entok dinilai menyebarkan ujaran kebencian kepada perawat. Ratu Entok dalam video disebut menyamakan perawat dengan tong sampah.
Sebelumnya Ratu Entok sudah disomasi oleh PPNI karena posting-an yang dibuatnya di TikTok. Dilihat detikcom pada Selasa (20/4), dalam posting-annya, Ratu Entok menyinggung adanya perawat yang dipukul seorang pria.
(jbr/jbr)