PK Koruptor Rp 477 M Kandas, Uangnya Nyaris Bikin Ruang Kejagung Banjir Duit

PK Koruptor Rp 477 M Kandas, Uangnya Nyaris Bikin Ruang Kejagung Banjir Duit

Andi Saputra - detikNews
Senin, 03 Mei 2021 10:46 WIB
Kokos Jiang (dok ist)
Kokos Jiang (memakai kemeja putih) (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi Rp 477 miliar Kokos Jiang. Saat dieksekusi, uang Kokos sempat menutup ruang jumpa pers di Kejaksaan Agung (Kejagung) saking banyaknya.

Kasus bermula saat PLN membentuk anak usaha PT PLN Batubara pada Agustus 2008. Tugas anak usaha ini untuk memasok batubara ke PLN agar pasokan listrik bisa stabil.

Kokos selaku Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) dan selaku Kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT Tansri Madjid Energi (PT TME) bersama-sama Khairil Wahyuni selaku Direktur Utama PT PLN Batubara mengatur dan mengarahkan untuk membuat nota kesepahaman dan kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batu Bara agar diberikan kepada Kokos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima uang dari Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim sebanyak Rp 477 miliar yang didapat dari hasil korupsi. Begini penampakannya.Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima uang dari Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim sebanyak Rp 477 miliar yang didapat dari hasil korupsi. Begini penampakannya. (Ari Saputra/detikcom)

Belakangan terungkap proyek itu tidak melakukan desk study dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan. Alhasil, negara merugi ratusan miliar. Jaksa yang mencium keanehan lalu menyidik perkara itu hingga pengadilan.

Kokos awalnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun jaksa mengajukan kasasi dan menganulir vonis bebas Pengadilan Tipikor Jakarta. Kemudian, pada tingkat kasasi, Kokos dihukum 4 tahun penjara dan Rp 200 juta dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 477 miliar. Dalam kasus itu, Dirut PT PLN Batubara, Khairil Wahyuni, dihukum 2 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Tolak," demikian bunyi putusan singkat MA, Senin (3/5/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Agus Yunianto. Putusan itu diketok pada 28 April 2021 dengan panitera pengganti Retno Murni Susanti.

Nah, saat dieksekusi, uang Kokos sangatlah banyak. Sebagian uang cash Rp 477 miliar dihadirkan ke aula di Kejagung dan hampir menutup ruangan. Itu pun jaksa hanya menghadirkan uang cash Rp 100 miliar.

"Yang ada di sini Rp 100.000.000.000. Artinya, kalau ditumpuk di sini, kita tidak akan kelihatan yang ada di sini," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Simak juga video 'Wanti-wanti KPK Untuk Kemensos soal Anggaran Darurat Bencana':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads