Berikut perjalanan kasus warga Jalan Imam Bonjol Nomor 68, Menteng, Jakarta Pusat itu sebagaimana dirangkum detikcom, Jumat (15/11/2019):
15 Agustus 1960
Kokos dilahirkan di Medan.
Kokos mendirikan PT Tansri Madjid Energi (PT TME) dan dirinya menjadi Dirut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PLN mencari batubara. Kokos kemudian menawarkan cadangan batubara di Muaraenim Sumsel.
Tapi dalam penawaran itu, Kokos mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batubara agar jatuh kepadanya. Kokos melakukan serangkaian perbuatan yaitu tidak melakukan desk study dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.
![]() |
Alhasil, uang negara mengucur ke rekening Kokos sebesar Rp 477 miliar. Belakangan batubara yang dijanjikan tidak sesuai. Negara pun rugi.
Awal 2018
Warga melakukan demo di Muaraenim agar kasus Kokos diusut tuntas.
16 Januari 2019
Kokos menjalani sidang perdana di PN Jakpus.
"Perkara atas nama terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim diawali proses penyidikannya oleh tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan surat perintah penyidikan nomor : 241/O.1/Fd. 1/02/2018 tanggal 2 Februari 2018, yang selanjutnya perkara dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi dengan surat pelimpahan perkara Acara Pemeriksaan Biasa nomor B-03/APB/SEL/Ft .1/01/2019 tanggal 16 Januari 2019," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi.
22 Mei 2019
Jaksa menuntut:
Menyatakan terdakwa Kokos telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana (dakwaan subsidiair).
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kokos selama 4 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1miliar subdisair 6 bulan.
Menyatakan terdakwa Kokos membayar uang pengganti sebesar Rp 477 miliar.
13 Juni 2019
PN Jakpus membebaskan Kokos dari semua dakwaan penuntut umum. Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.
17 Oktober 2019
MA memvonis Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Kokos divonis atas kasus korupsi proyek pengadaan batu bara yang merugikan negara Rp 477 miliar. Kokos dihukum 4 tahun penjara dan Rp 200 juta dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 477 miliar.
11 November 2019
Kokos ditangkap ditangkap di rumahnya di Jalan TB Simatupang, 71 Ciracas, Jakarta Timur. Ia kemudian dijebloskan ke LP Cipinang.
15 November 2019
Kokos akan mengembalikan uang yang dikorupsinya ke negara.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini