Imam Nakhai Hapus Unggahan 'Wanita Haid Boleh Puasa' karena Picu Polemik

Imam Nakhai Hapus Unggahan 'Wanita Haid Boleh Puasa' karena Picu Polemik

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Senin, 03 Mei 2021 04:02 WIB
ilustrasi kalender haid
Ilustrasi (Foto: iStock)
Jakarta -

Unggahan seorang wanita boleh berpuasa saat haid viral di media sosial. Unggahan itu ditayangkan di akun Instagram @mubadalah.id.

Akun tersebut mengunggah pernyataan seorang wanita boleh berpuasa itu dengan sumber tulisan Kiai im di situs mubadalah.id. Dilihat detikcom, tulisan di situs tersebut sudah dilihat 11,6 ribu kali.

Dikonfirmasi detikcom, Imam mengaku sudah menghapus unggahannya terkait seorang wanita boleh berpuasa saat haid di akun media sosial pribadinya. Hal itu dilakukan karena telah memicu kontroversi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah hapus di status FB saya, karena memicu kontroversi tidak sehat. Jadi saya hapus," ujar Imam melalui pesan singkat, Minggu (2/5/2021).

Namun tulisan tersebut sudah terlanjur menyebar dan viral. Unggahan mengenai pernyataan perempuan boleh berpuasa saat haid itu masih ada di akun Instagram dan situs mubadalah.id.

ADVERTISEMENT

Imam menegaskan dirinya tak pernah mengirimkan tulisannya ke situs manapun terkait dengan wanita haid boleh berpuasa. Menurutnya, tulisannya itu hanya diunggah di akun Facebooknya yang kini sudah dihapus.

"Saya tidak pernah mengirim tulisan ke manapun, dan tidak memberi izin. Kan sudah saya hapus dari FB," katanya.

Simak video 'Puasa untuk Tahan Segala Nafsu':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dilihat detikcom pada Minggu (2/5), unggahan itu menyebutkan tidak ada satu pun ayat Al-Qur'an yang melarang perempuan haid berpuasa. Kemudian, disebutkan juga bahwa hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah Ra dan riwayat lainnya menyatakan bahwa Rasulullah hanya melarang salat bagi perempuan haid dan tidak melarang puasa.

Dalam postingan itu dicantumkan sumber dari tulisan Kyai Imam Nakha'i. Dalam tulisan pada postingan itu dijelaskan mengenai perempuan haid dan puasa.

"Tidak ada satu ayat pun yang melarang perempuan Haid untuk puasa. Ayat yang menjelaskan tentang Haid hanya menegaskan dua hal, yaitu; satu, bahwa melakukan hubungan seks dengan penetrasi (jima') hukumnya haram, dan bahwa perempuan haid berada dalam keadaan tidak suci. Keadaan tidak suci hanya menghalangi ibadah yang mensyaratkan suci, seperti shalat dan sejenisnya. Sementara puasa tidak disyaratkan suci, yang penting "mampu" melakukannya," demikian bunyi tulisan dalam postingan itu.

"Hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Ummahatul mukminin Sayyidah A'isyah Ra, dan riwayat lainnya yang menyatakan bahwa Rasulullah hanya melarang shalat bagi perempuan Haid, dan tidak melarang puasa," lanjutnya.

Menurut Wakil Ketua MUI Anwar Abas, hadis dari Aisyah Ra memang menjadi salah satu rujukan soal perempuan yang haid dalam puasa. Hadis dari Aisyah itu disampaikan oleh Imam Muslim. Dalam hadis itu, diceritakan bahwa Aisyah isteri nabi berkata:

"Kami pernah kedatangan hal itu (haid), maka kami diperintahkan meng-qada puasa dan tidak diperintahkan meg-qada salat." (HR Muslim).

Anwar Abas juga memberikan hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Nabi Muhammad SAWdalam bentuk dialog, beliau bersabda:

"Bukankah wanita itu jika sedang haid, tidak salat dan tidak berpuasa?" Mereka menjawab, Ya." (HR Bukhari).

Dari dua hadist tersebut, Anwar Abas menyimpulkan bahwa perempuan yang haid itu tidak bisa berpuasa. Namun mereka wajib mengganti di hari lain di luar bulan Ramadhan.

"Jadi dengan demikian wanita yang haid itu tidak gugur kewajibannya untuk melaksanakan ibadah tersebut. Dengan kata lain dia tetap wajib berpuasa tapi dia melaksanakan puasanya bukan ketika dia haid di bulan Ramadhan tersebut tapi dia meng-qada atau menggantinya di hari-hari di bulan lain atau di luar bulan Ramadhan," kata Anwar Abas saat dihubungi, Minggu (2/5).

Soal perempuan haid tak boleh puasa pun sudah jadi kesepakatan para ulama. Sehingga, setiap muslim harus mematuhinya.

"Para ulama sudah sepakat bahwa wanita yang haid tidak sah puasa. Masalah puasa ini adalah masalah ta'abbudi (ibadah) bukan masalah ta'aqquli (rasional) jadi harus ada dasar syar'iyyan-nya. Dan di antara dasarnya adalah 2 hadis di atas," kata Anwar.

"Hukum dasar ibadah itu haram kecuali kalau ada dalil yang membolehkannya. Jadi kita tidak boleh pakai rasio dan atau logika dalam menghadapinya. Tapi harus dasarkan ibadah kita pada dalil-dalil yang ada dalam Al-Qur'an dan assunah," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(man/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads