Mudik Lokal di Aceh Wajib Punya Surat Hasil Antigen, Perbatasan Ditutup

Mudik Lokal di Aceh Wajib Punya Surat Hasil Antigen, Perbatasan Ditutup

Agus Setyadi - detikNews
Minggu, 02 Mei 2021 15:33 WIB
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani.
Kombes Dicky Sondani (Munsir/detikcom)
Banda Aceh -

Penumpang angkutan umum dan mobil pribadi yang melakukan perjalanan antarkabupaten/kota di Aceh wajib mengantongi surat bebas Corona. Aturan itu berlaku sejak 3-17 Mei mendatang.

"Apabila tidak membawa surat tes antigen, maka kendaraan tersebut akan diputar balik," kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani kepada wartawan, Minggu (2/5/2021).

Penumpang mobil pribadi dan angkutan umum bakal diperiksa di setiap terminal di Aceh. Aturan itu dibuat untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Tanah Rencong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dicky, petugas pemeriksaan terdiri atas TNI-Polri, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan. Dia meminta pihak Organda dan pengusaha angkutan umum menolak penumpang yang tidak membawa tes antigen.

"Diharapkan masyarakat Aceh melakukan tes antigen sebelum melakukan perjalanan antarkabupaten/kota dalam Provinsi Aceh," ujar Dicky.

ADVERTISEMENT

Selain mudik lokal, polisi bakal melarang warga dari luar daerah masuk ke Aceh. Perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut) di empat titik, yaitu Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Subulussalam, dan Aceh Tenggara, bakal ditutup total.

"Tanggal 6 Mei semua kita close perbatasan," ujar Dicky.

(agse/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads