Ketua PN Tipikor Ogah Komentari Pelimpahan Kasus Korupsi
Kamis, 09 Mar 2006 10:52 WIB
Jakarta - Wacana pelimpahan sidang kasus-kasus korupsi ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) tidak ditanggapi serius oleh pimpinan pengadilan itu. Cicut Sutiarso enggan mengomentarinya.Cicut yang juga Ketua PN Jakarta Pusat merupakan salah satu pimpinan PN Tipikor yang terletak di Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta."Saya nggak mau komentar itu, karena di sini tugasnya hanya pemeriksaan dan penyidikan, atau hanya di belakang meja saja. Kalau ada kasus, baru kita sidang," kata Cicut, Kamis (9/3/2006).Soal usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, imbuhnya, biarlah orang lain yang membahasnya. "Kita hanya bertugas untuk menyidangkan kasus-kasus korupsi," tandas dia.Sebelumnya KPK mengusulkan agar kasus-kasus korupsi yang mandek di kepolisian dan kejaksaan diambil alih KPK. Untuk kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK biasanya berkas untuk persidangan diserahkan ke PN Tipikor.Sementara usulan agar hakim ditambah, langsung mendapat sambutan serius dari Cicut. Hakim PN Tipikor, katanya, kini sudah kewalahan. "Kalau untuk itu saya setuju," katanya.Soal hakim ini, kata Cicut, memang sudah mulai diseleksi, tinggal menunggu pengucapan sumpah dari presiden. "Tapi sampai sekarang belum dilakukan. Saya nggak tahu kenapa. Kita pokoknya selama ini berjuang sekuat tenaga, tapi untuk pelantikan hakim baru itu kayaknya dalam waktu dekat ini," kata dia.
(umi/)











































