Bela Diri, Pihak Blessmiyanda Ungkap Rekaman dengan Pelapor Pelecehan

Bela Diri, Pihak Blessmiyanda Ungkap Rekaman dengan Pelapor Pelecehan

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 01 Mei 2021 12:22 WIB
Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta, Blessmiyanda.
Foto Blessmiyanda (Foto: dok. BPPJB DKI)
Jakarta -

Mantan Kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda membela diri dalam kasus pelecehan seksual yang membuatnya disanksi berat oleh Pemprov DKI. Melalui pengacaranya, dia mengungkap isi rekaman dengan pengadu kasus tersebut dan mengklaim itu bentuk keakraban. Namun tentu saja ini baru versi sepihak dari pihak Blessmiyanda.

Isi rekaman ini diungkap oleh pengacara Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (31/4). Suraiman kemudian menilai percakapan antara korban dan kliennya itu sebagai bentuk keakraban.

"Bukti rekaman itu berisi (korban) yang berkata jangan dicium sebanyak dua kali, lalu (korban) tertawa," ujar Suriaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Suara di dalam rekaman itu adalah bentuk keakraban," tambahnya.

Suriaman mengatakan dalam rekaman itu terdengar juga suara orang lain selain korban dan Blessmiyanda. Menurutnya, bukti rekaman itu tidak bisa dijadikan pembuktian dugaan pelecehan seksual.

ADVERTISEMENT

"Dalam rekaman itu terdengar pula suara orang lain yang berarti (korban) dan klien saya tidak hanya berdua di dalam ruangan tersebut. Bagaimana bisa dianggap sebagai pelecehan seksual?" kata Suraiman.

Suriaman juga menyebut korban telah menyebarkan berita bohong. Karena itu, pihaknya akan melaporkan korban atas dugaan pencemaran nama baik.

"Hal itu terkait kesaksian (korban) bahwa korban pelecehan seksual klien saya ada lebih dari satu orang. Hal itu sama sekali tidak benar dan patut diduga sebagai berita bohong. Oleh karena itu, klien saya akan melaporkan pencemaran nama baik terhadap apa yang dilakukan (korban)," ucapnya.

Diketahui, Blessmiyanda dipecat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dugaan telah melakukan pelecehan seksual. Blessmiyanda dinilai melanggar melanggar Pasal 3 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Terkait pemecatan ini, pihak Blessmiyanda menilai Keputusan Gubernur tidak jelas. Suraiman menyebut pasal yang disangkakan di pemecatan Blessmiyanda tidak sesuai dengan dugaan pelecehan.

"Di sinilah segalanya jadi sangat disayangkan. Sebab, pasal yang digunakan untuk memberikan sanksi sama sekali tidak membuktikan tentang pelecehan seksual. Tidak ada unsur menyangkut pelecehan seksual dalam pasal itu. Bunyi pasal 3 angka 6 PP 53 Tahun 2010 itu adalah 'Setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS'," ucap Suriaman.

"Pertanyaannya, di mana unsur pelecehan seksual dalam pasal itu? Bagaimana bisa Inspektorat membuktikan telah terjadi pelecehan seksual padahal unsur-unsur di dalam pasal itu pun tidak ada tentang pelecehan seksual? Artinya, pemeriksaan Inspektorat sama sekali tidak membuktikan bahwa klien saya terbukti melakukan pelecehan seksual," sambungnya.

Terkait pernyataan Suriaman, detikcom sudah menghubungi Kabiro Hukum DKI Yayan Yuhanah. Namun Yayan enggan memberi tanggapan.

Selanjutnya keputusan Pemprov DKI Nyatakan Blessmiyanda Bersalah >>>

Tonton juga Video: Tips Aman dari Pelecehan Seksual di Internet ala Cinta Laura

[Gambas:Video 20detik]



Pemprov DKI Nyatakan Blessmiyanda Bersalah

Pemprov DKI Jakarta telah menyatakan Blessmiyanda terbukti bersalah. Blessmiyanda melakukan perbuatan merendahkan martabat pegawai negeri sipil (PNS).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim ad hoc yang diketuai Pak Sekda, terhadap pegawai negeri sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat pegawai negeri sipil," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4).

Sigit menjelaskan pelanggaran tersebut tertuang dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6, yakni merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat pegawai negeri sipil. Hal tersebut juga didukung oleh sejumlah bukti.

"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," tegasnya.

Sigit juga menjelaskan terkait sanksi dari hukuman disiplin tingkat berat di mana Blessmiyanda menerima dua jenis hukuman. Pertama, pembebasan jabatan dari Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta. Kedua, dikenai pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.

"Sanksinya diberi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan, lalu dikenai pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40 persen," paparnya.

Pemprov DKI Jakarta terus menjamin hak-hak korban dengan memberikan pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Selain itu, terdapat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menginisiasi pelaporan korban jika dibutuhkan untuk diteruskan ke pihak kepolisian.

"Kita menjamin korban tetap mendapatkan pendampingan dari P2TP2A. Kemudian, juga mendapat perlindungan dari LPSK. Bahkan, LPSK juga sudah menginisiasi korban untuk melakukan pelaporan ke kepolisian menggunakan delik aduan," tegasnya.

Halaman 2 dari 2
(zap/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads