Sejumlah massa buruh melakukan aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh atau May Day 2021. Dalam tuntutan aksinya itu, para buruh memprotes terkait UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan para buruh.
Wakil Presiden KSPI Riden Hatam Aziz mengatakan selain turun ke jalan untuk demo, pihaknya hari ini akan menyampaikan petisi protes mereka terkait UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara. Riden mengklaim pihaknya nantinya akan diterima oleh perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP).
"Info yang kami dapat Sekjen yang akan menerima, selesai di MK kami akan ke Istana Negara di Istana Negara kami dapat konfirmasi Insyaallah bisa diterima KSP. Kami hormati nggak ada dialog kami sampaikan petisi kami terhadap UU Nomor 11 tahun 2020," kata Riden di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riden mengatakan pihaknya ada sekitar 200 massa buruh yang tergabung dalam serikatnya turun ke kawasan Patung Kuda hari ini. Dia menyebut secara internal pihaknya memang membatasi massa yang hadir mengingat masih adanya pandemi virus Corona.
Terkait gugatan terhadap UU Cipta Kerja, Riden menyebut ada sejumlah aturan di UU tersebut yang dinilai merugikan kaum buruh. Salah satunya adalah berkaitan dengan upah minimum sektoral para buruh.
"Sekarang UU 11 tahun 2020 ini, kami menyatakan telah terjadi degradasi bahkan telah terjadi penurunan yang luar biasa. Contohnya, upah minim sektoral sudah dihilangkan. Kemudian UMK juga ada kata dapat/menetapkan. Kata dapat itu bisa tidak," sebut Riden.
"Bahawa di UU 11 ini, status hubungan kerja itu sangat liberal, sangat bebas, yaitu yang disebut PKWT," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Lihat Video: Buruh Minta Cabut UU Cipta Kerja