Lurah Jombatan, Kabupaten Jombang, Kislan mengakui membuat surat permintaan THR ke pengusaha, tokoh dan rumah makan. Lurah Kislan dinilai layak mendapat teguran keras.
"Tidak boleh (minta-minta THR)," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).
Menurut Luqman, Lurah Kislan telah melanggar sumpah jabatan. Elite PKB itu meminta Bupati Jombang memberi teguran ke Lurah Kislan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu melanggar sumpah jabatan. Harus mendapat teguran keras bupati," kata Luqman.
Sementara itu, MenPAN RB Tjahjo Kumolo menyerahkan permasalahan Lurah Kislan kepada Bupati Jombang. Permasalahan rinci lurah peminta THR ke pengusaha ini ditangani oleh pimpinan Kabupaten Jombang.
"Masalah lurah silakan tanya detail masalah ke pemda kabupaten saja dulu. Pimpinan langsung bupati," ucap Tjahjo dihubungi terpisah.
Lurah Jombatan, Kabupaten Jombang, Kislan sebelumnya mengaku sebagai pembuat surat permintaan THR yang viral. Kini Bupati Jombang Mundjidah Wahab menyebut persoalan itu sudah selesai.
Mundjidah mengatakan, Camat Jombang telah memberi sanksi terhadap Lurah Jombatan, Kislan pada Kamis (29/4) malam. Sanksi terhadap Kislan yang berstatus PNS itu berupa teguran lisan dan tertulis.
"Ini sudah selesai, (Lurah Jombatan) sudah dipanggil Pak Camat. (Surat permintaan THR) sudah ditarik kembali dan hari ini pun belum ada pemberian apa-apa. Sudah selesai," kata Mundjidah kepada wartawan di Aula Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (30/4).
Simak Video: Jokowi Teken PP THR PNS, H-10 Lebaran Cair