Seolah-olah, mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, mencetak hattrick atau mencetak rekor tiga kali berturut-turut. Bukan gol yang dia cetak, melainkan penindakan hukum yang dia terima.
Sri Wahyumi bertanggal lahir 8 Mei 1977. Hattrick peristiwa hukum yang melingkupinya terjadi di sekitar hari ulang tahunnya.
Berikut adalah hattrick ultah Sri Wahyumi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kena OTT KPK
Akhir 30 April 2019, Sri Wahyumi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. OTT ini terjadi sepekan sebelum dia berulang tahun ke-42. Usianya bertambah dengan status tersangka.
Sri Wahyumi dijaring KPK karena menerima suap dari pengusaha. Si pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo menyuap Sri agar mendapatkan jatah penggarapan proyek di Talaud. Ada perantara yang merupakan tim sukses Sri, namanya Benhur Lalenoh.
Sri Wahyumi dinyatakan menerima barang mewah dari Bernard senilai total Rp 491 juta. Ada telepon satelit, tas mewah Balenciaga dan Chanel, jam Rolex, dan perhiasan puluhan juta.
![]() |
2. Dibui
9 Desember 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Sri Wahyuni. Sri Wahyumi dan Benhur Lalenoh bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Belakangan, dia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan MA mengabulkan. Dia dijatuhi pidana 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian dia menjalani hukuman bui dua tahun (setelah MA mengabulkan peninjauan kembali). Hukuman itu diterimanya sebagai terpidana kasus suap terkait proyek di Talaud. 8 Mei 2020, dia berulang tahun ke-43, menjadi ulang tahun keduanya dengan status tersangka yang dia tanggung.
Simak video 'Balada Eks Bupati Sri Wahyumi, Bebas dari Bui-Diciduk KPK Lagi':
Selanjutnya, tersangka lagi:
3. Tersangka lagi
Swi Wahyumi bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman. Dia bebas pada 29 April 2021 dari Lapas Kelas II-A Tangerang.
Ternyata di hari yang sama itu, Sri Wahyumi langsung dijemput paksa KPK. Ada perkara lain yang diusut KPK yang menjerat Sri Wahyumi.
"Betul, Saudari Sri Wahyuni Manalip dilakukan penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya. Yang bersangkutan dulu tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat dihubungi terpisah, Kamis (29/4) kemarin.
Di hari itu pula KPK menjelaskan mengenai duduk perkara yang menjerat Sri Wahyumi. Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi Rp 9,5 miliar terkait dengan proyek infrastruktur.
"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) sebagai tersangka," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (29/4).
Nantinya, tanggal 8 Mei 2021, Sri Wahyumi bakal berulang tahun ke-44. Ulang tahun itu bakal menjadi ulang tahun ketiganya dalam status tersangka.