Transmedia ikut angkat bicara mengenai polemik seleksi penyelenggara multipleksing televisi digital. Transmedia meyakini pemerintah mempunyai solusi terbaik atas polemik tersebut.
"Memang benar dari 22 area Wilayah layanan yang dilelang kami Transmedia mendapatkan 9 (Trans TV 7 Wilayah layanan, Trans7 2 wilayah layanan), saya rasa ini merupakan mekanisme normal yang ditempuh oleh Transmedia se ketika mengikuti lelang. Untuk persoalan tanggapan pemerintah dengan penolakan hasil atas sanggahan tersebut, saya rasa bukan merupakan urusan kita, sepenuhnya kita kembalikan pemerintah karena kita kita yakin pemerintah sudah mempunyai solusi terbaik," kata Direktur Operasional Transmedia, Latif Harnoko kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).
Latif mengatakan, Transmedia merupakan grup yang konsisten mendukung migrasi ke digital. Karena itu, lanjutnya, Transmedia akan terus semangat membangun infrastruktur untuk mengejar deadline on-air sesuai komitmen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan tetap semangat untuk tetap membangun infrastruktur untuk mengejar deadline on-air sesuai dengan komitmen kita, dan kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Transmedia merupakan group yang konsisten dalam mendukung migrasi ke digital sejak tahun 2009, karena peralihan digital ini merupakan sebuah keniscayaan yang tidak kita hindari," kata Latif.
Latif melanjutkan, Transmedia pun telah siap melakukan migrasi siaran televisi digital dan menghadapi Analog Switch Off (ASO) 2022. Transmedia, kata dia, telah siap melakukan siaran digital yang berkualitas.
"Transmedia telah siap untuk melakukan migrasi siaran TV Digital dan menghadapi ASO 2022. Semua infrastruktur Transmedia dari hulu ke hilir, dari Studio, MCR dan Sistem transmisi telah siap bersiaran digital dengan kualitas High Definition. Selain itu Transmedia juga telah menyelesaikan komitmen pembangunan MUX di 12 propinsi. Fitur fitur layanan yang tersedia dalam mux Transmedia juga sangat lengkap antara lain, Electronic Program Guide (EPG), Audio Dolby, Parental Guide, Logical Channel Number (LCN)," tutur dia.
![]() |
Sementara, terkait terbatasnya jumlah multiplekser (mux), Latif sepakat. Menurutnya, kesediaan mux dalam seleksi ini memang masih kurang.
"Untuk memberikan layanan yang prima sesuai dengan tag-line pemerintah yaitu bersih, jernih dan canggih. Saya rasa kesediaan mux yang dilelang masih kurang, dan saya yakin pemerintah akan lebih memahaminya. Sehingga menurut kami pemerintah perlu menambah jumlah mux per wilayah layanan di 22 provinsi," tuturnya.
Latif pun memberikan saran kepada pemerintah terkait polemik seleksi multipleksing ini. Dia juga mengusulkan beberapa alternatif solusi untuk itu.
"Kita memahami bahwa sumber daya frekuensi sangat terbatas, oleh karena itu mami mengusulkan kepada pemerintah mekanisme pengelolaan mux tambahan ini dengan beberapa alternatif solusi salah satu 'kolaborasi', atau kita kenal dengan istilah B to B partnership antara group media, yang teknis diatur oleh group media masing-masing sesuai kesepakatan. Saya rasa pemerintah akan sangat mendukung karena ini merupakan langkah yang sangat efektif dan efisien dalam pengelolaannya menurut kami. Kami sudah menghitung secara detail dan terukur mengenai hal ini dan sudah saya sampaikan saat meeting Kominfo dalam menanggapi sanggahan dari kami," papar dia.
Latif kemudian bicara lebih lanjut mengenai alternatif solusi kolaborasi yang diusulkannya. Transmedia, lanjutnya, saat ini pun masih menjajaki partner yang tetap untuk mengelola multipleksing siaran televisi digital nantinya.
"Prinsipnya bagi kami partner adalah satu group media , yang secara bersama-sama dari awal sampai akhir sejalan dalam pengelolaan mux. Sehingga dimanapun di daerah kami harus berpartner dengan mereka, tidak bisa di daerah A dengan si A, didaerah B dengan B, di manapun daerah tetap satu partner. Dan kami masih menjajaki dengan siapapun group media yang ada, yang rasa semua group media yang saat ini sudah berpengalaman, adalah group yang mempunyai kapasitas kemampuan dalam pengelolaan profesional dalam pengelolaan mux. Kita tunggu saja yah dengan siapa kami berpartner," papar Latif.
Sebelumnya diberitakan, Asosiasi Televisi Swasta lndonesia (ATVSI) mendukung proses migrasi digital dan pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) sesuai jadwal yang ditetapkan dalam UU Cipta Kerja. Namun, ATVSI menyayangkan pelaksanaan seleksi penyelenggara multipleksing di 22 provinsi.
Menurut ATVSI proses seleksi itu mengabaikan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021, khususnya Pasal 78 ayat 10 dan 11. Dalam pasal tersebut mensyaratkan pemenang seleksi haruslah LPS yang sudah menjadi penyelenggara mux dan telah melakukan investasi infrastruktur penyiaran.
"Dengan telah diumumkannya pemenang Mux di 22 propinsi pada tanggal 26 April 2021, Kemkominfo tidak memperhatikan investasi yang telah dilakukan oleh LPS eksisting anggota ATVSI seperti tanah, bangunan, tenaga kerja, tower dan sebagainya di suatu daerah, sehingga tidak ada jaminan kelangsungan dan kontinuitas pekerjaan para karyawan LPS yang ada di daerah," kata Ketua ATVSI Syafril Nasution dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4/2021).
"Oleh karena itu, ATVSI mengusulkan kembali kepada Kemenkominfo untuk mengalokasikan jumlah mux pada 22 propinsi dimaksud disesuaikan dengan PM no. 6/2019, sebagai solusi perlindungan investasi yang telah dilakukan oleh LPS eksisting anggota ATVSI," lanjutnya.
(mae/van)