Pernyataan ATVSI Terkait Seleksi Multipleksing Siaran TV Digital Terestrial

Pernyataan ATVSI Terkait Seleksi Multipleksing Siaran TV Digital Terestrial

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 30 Apr 2021 16:31 WIB
FILE PHOTO: A visitor uses a remote control as she looks at television programmes during the annual MIPCOM television programme market in Cannes, southeastern France, October 4, 2010. REUTERS/Eric Gaillard/File Photo
Ilustrasi televisi (Foto: REUTERS/Eric Gaillard)
Jakarta -

Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mendukung proses migrasi digital dan pelaksanaan analog switch off (ASO) sesuai jadwal yang ditetapkan dalam UU Cipta Kerja. Namun ATVSI menyayangkan pelaksanaan seleksi penyelenggara multipleksing di 22 provinsi.

Menurut ATVSI, proses seleksi itu mengabaikan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, khususnya Pasal 78 ayat 10 dan 11. Dalam pasal tersebut mensyaratkan pemenang seleksi haruslah LPS yang sudah menjadi penyelenggara mux dan telah melakukan investasi infrastruktur penyiaran.

"Ketentuan ini merupakan pengejawantahan dari UU Cipta Kerja yang memberikan jaminan agar investasi infrastruktur dan SDM tidak mubazir, sehingga pada saat terjadi ASO, yang menjadi penyelenggara multipleksing adalah pihak-pihak yang benar-benar qualified dari segi pengalaman dalam mengoperasikan mux maupun membangun infrastruktur digital," ujar Ketua ATVSI Syafril Nasution dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syahril mengungkapkan, dalam proses pembukaan dokumen seleksi multipleksing telah ditemukan fakta bahwa salah satu peserta seleksi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Kepmen Kominfo Nomor 88 Tahun 2021 dan Dokumen Seleksi tentang Seleksi Lembaga Penyiaran Swasta sebagai Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial Tahun 2021 tertanggal 9 Maret 2021.

Menurutnya, peserta tersebut seharusnya dinyatakan gugur. Namun ternyata peserta yang tidak memenuhi ketentuan itu justru menjadi pemenang seleksi.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan butir 6.8.4 Lampiran ll Kepmen 88/2021, Tim Seleksi menyusun berita acara hasil seleksi berdasarkan hasil evaluasi teknis yang memuat daftar urutan peringkat hasil seleksi untuk setiap wilayah layanan di setiap provinsi dan diurutkan dari nilai seleksi tertinggi ke nilai seleksi terendah. Dalam pengumuman pemenang seleksi tanggal 26 April 2021, Tim Seleksi tidak mengumumkan hasil peringkat seleksi sesuai butir 6.9 Lampiran ll Kepmen 88/2021 dan scoring masing-masing peserta seleksi tersebut," ungkap Syahril.

Selain itu, kata Syahril, pengalokasian frekuensi dan jumlah mux yang ditenderkan dan dikompetisikan dalam proses seleksi juga tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Kominfo No 6 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio UHF. Dalam aturan itu, rata-rata di setiap provinsi akan dialokasikan 6 mux.

Padahal, lanjut dia, ATVSI telah menyampaikan surat No. 017/ATVSI/K-S/III.2021 tanggal 25 Maret 2021, agar jumlah mux yang ditenderkan dan diperebutkan dalam Kepmen 88/2021 disesuaikan dengan jumlah alokasi frekuensi yang ditetapkan dalam Permenkominfo No 6 Tahun 2019.

"Dengan telah diumumkannya pemenang mux di 22 propinsi pada 26 April 2021, Kemkominfo tidak memperhatikan investasi yang telah dilakukan oleh LPS eksisting anggota ATVSI, seperti tanah, bangunan, tenaga kerja, tower dan sebagainya, di suatu daerah, sehingga tidak ada jaminan kelangsungan dan kontinuitas pekerjaan para karyawan LPS yang ada di daerah," kata Syahril.

"Oleh karena itu, ATVSI mengusulkan kembali kepada Kemenkominfo untuk mengalokasikan jumlah mux pada 22 propinsi dimaksud disesuaikan dengan PM No 6/2019 sebagai solusi perlindungan investasi yang telah dilakukan oleh LPS eksisting anggota ATVSI," lanjutnya.

Tonton juga Video: Persiapan Asosiasi TV Swasta Sambut Tren Siaran Digital

[Gambas:Video 20detik]



(mae/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads